TOPMEDIA – Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Perusahaan yang dipimpinnya diketahui sebagai pemegang hak atas merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Pulau Jawa. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy pada Sabtu, 19 Juli 2025. Menurutnya, kasus akan segera dilanjutkan ke tahap satu dalam waktu dekat.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mendalami dugaan penggunaan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Praktik ini diduga telah berlangsung secara sistematis di sejumlah lokasi usaha yang berada di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial agar membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif yang sah. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut.
PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang lisensi dan pengelola merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan di luar Jawa. Sementara itu, untuk wilayah Jawa, hak merek dipegang oleh PT Pesta Pora Abadi. Mie Gacoan sendiri merupakan brand kuliner yang berdiri sejak 2016 di Malang, Jawa Timur, dan dikenal luas sebagai pelopor menu mi pedas di Indonesia dengan jaringan gerai yang terus berkembang.
Hingga berita ini ditayangkan, Ira belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media juga belum mendapat respons dari yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hak cipta, khususnya dalam sektor usaha berbasis hiburan dan makanan yang secara rutin menggunakan karya cipta orang lain untuk mendukung suasana dan pengalaman konsumen.