Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Surabaya Perkuat Regulasi Rumah Kos Demi Keamanan Warga

29
×

Surabaya Perkuat Regulasi Rumah Kos Demi Keamanan Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat kos: freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya legalitas dan pengawasan ketat terhadap rumah indekos di wilayah pemukiman warga.

Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah dalam pengarahan di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9/2025).

ROYALTI MUSIK

Menurut Cak Eri, pengawasan rumah kos tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tetapi juga soal kepatuhan hukum dan izin operasional.

Wali Kota Eri menegaskan, perizinan rumah kos harus ditangani serius.

Ia meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya untuk segera membahas regulasi perizinan kos-kosan bersama Komisi A DPRD Surabaya.

Baca Juga:  Kasus Bocornya Rekam Medis Dara Arafah: Pentingnya Perlindungan Data di Indonesia

“Kos-kosan itu tidak ada retribusinya. Maka, harus ada koordinasi bersama DPRD untuk menata kembali aturan terkait rumah kos,” tegasnya.

Selain izin, Eri juga mengingatkan bahwa rumah kos yang berdiri di kawasan pemukiman wajib memiliki pemilik atau pengelola (ibu/bapak kos) yang tinggal di lokasi.

Keberadaan pengawas ini menjadi faktor penting untuk memastikan aktivitas penghuni tetap tertib dan tidak menimbulkan pelanggaran sosial.

“Kalau kos berada di lingkungan permukiman tanpa pengawasan, rawan terjadi pelanggaran moral. Karena itu, keberadaan ibu atau bapak kos mutlak diperlukan,” ujarnya.

Cak Eri juga menekankan, sebelum membangun rumah kos di kawasan pemukiman, pemilik wajib mendapat persetujuan minimal sepertiga warga sekitar.

Baca Juga:  Isbat Nikah Massal Surabaya: 285 Pasangan Resmi Nikah, dari yang Paling Muda hingga Paling Tua

Ketentuan ini bertujuan menjaga ketenteraman warga agar tidak terganggu lalu lintas keluar-masuk penghuni kos.

Namun, untuk kos yang berlokasi di jalan utama atau pinggir jalan raya, syarat izin lingkungan tidak diberlakukan karena dinilai tidak langsung memengaruhi ketenangan warga.

“Kalau kos dibangun di tengah perkampungan tanpa persetujuan warga, jelas akan menimbulkan masalah keamanan dan kenyamanan lingkungan,” jelasnya.

Eri juga menyinggung konsep Kampung Pancasila sebagai landasan moral dan sosial untuk memperkuat pengawasan kos-kosan di lingkungan pemukiman.

Menurutnya, nilai Pancasila harus dijadikan pedoman agar rumah kos tidak menjadi sumber keresahan sosial.

“Mulai hari ini, ayo kita tata kembali. Jangan sampai di dalam kampung ada kos campur laki-laki dan perempuan yang tidak terkontrol. Ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

Selain legalitas, pengawasan kos-kosan juga penting untuk mendukung program sosial Pemkot. Dengan data penghuni yang jelas, intervensi pemerintah seperti pendidikan dan bantuan sosial dapat diberikan lebih tepat sasaran.

“Di tahun 2026, saya ingin setiap warga miskin dan pra-miskin bisa disekolahkan hingga sarjana. Karena itu, kita harus memastikan data warganya akurat,” kata Eri.

TEMANISHA.COM