Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Cukai Rokok Capai 57 Persen, Bisa Bunuh Industri Legal

37
×

Cukai Rokok Capai 57 Persen, Bisa Bunuh Industri Legal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pekerja pabrik rokok. (Foto : Dok. Pemkab Kudus)
toplegal

TOPMEDIA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang saat ini mencapai rata-rata 57 persen.

Ia menilai kebijakan tersebut terlalu tinggi dan berisiko menekan industri rokok nasional, terutama pelaku usaha legal yang taat aturan.

ROYALTI MUSIK

Dalam rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025), Purbaya menyampaikan bahwa tarif cukai yang terlalu tinggi justru bisa berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Ia menyebut perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan fiskal tidak justru “membunuh” industri yang sah.

“Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Fir’aun lu,” ujar Purbaya, mengkritisi kebijakan yang menurutnya tidak proporsional.

Purbaya menjelaskan bahwa tarif cukai yang tinggi memang dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan konsumsi juga berdampak pada skala produksi dan jumlah tenaga kerja di sektor tersebut.

Baca Juga:  Gara-Gara Belanja Negara Naik Rp 56,2 Triliun, Target Defisit RAPBN 2026 Melebar Jadi 2,68%

“Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi, otomatis industri kecil kan, tenaga kerja di sana juga kecil,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya perlindungan terhadap pasar legal dari peredaran rokok palsu dan ilegal, baik yang dijual secara online maupun melalui jalur impor. Ia menyebut bahwa industri rokok nasional tidak akan bertahan jika tidak ada perlindungan terhadap produk legal.

“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri,” tegasnya.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menghitung potensi penerimaan negara jika peredaran rokok ilegal berhasil diberantas. Hasil studi dan analisis lapangan akan menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan tarif cukai ke depan.

Baca Juga:  Astra Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2025 di JIExpo Jakarta

“Kalau saya beresin cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa, tergantung hasil studi,” jelasnya.

Tingginya tarif cukai rokok menjadi sorotan serius karena berpotensi menekan industri legal dan mengurangi penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan perlunya keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan perlindungan sektor usaha yang sah.

Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai dan pemberantasan rokok ilegal menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan industri tembakau nasional. (*)

TEMANISHA.COM