TOPMEDIA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya terus memperketat operasi gabungan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan. Pada awal September 2025, tim gabungan menggelar razia di tiga titik kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas rokok tanpa pita cukai.
“Operasi gabungan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk sinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo. Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara,” ujar Zaini, Senin (15/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual pedagang asongan.
Dari tiga lokasi yang diperiksa, dua toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran, sementara pada satu lokasi lainnya tim menemukan penjualan rokok ilegal.
Selain penindakan, Satpol PP dan Bea Cukai juga memberikan sosialisasi kepada pedagang.
“Kami mengingatkan agar mereka tidak menjual rokok ilegal. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai aturan akan diberikan,” tegas Zaini.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa rokok polos tanpa pita cukai.
“Seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Ngurah menambahkan, operasi gabungan ini akan digelar secara berkala sebagai bentuk kolaborasi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Surabaya. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.