Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGALTOP NEWS

Pajak 0,5 Persen untuk Seller Online Resmi Berlaku, UMKM Diminta Siap Hadapi Tantangan Baru

45
×

Pajak 0,5 Persen untuk Seller Online Resmi Berlaku, UMKM Diminta Siap Hadapi Tantangan Baru

Sebarkan artikel ini
Marketplace (belajarlagi9)
toplegal

TOPMEDIA — Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemotongan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen atas omzet para pelaku usaha online dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini menyasar seller yang aktif di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform serupa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat. Namun di lapangan, respons dari pelaku usaha—terutama UMKM—beragam. Sebagian menilai kebijakan ini penting untuk membangun ekosistem yang lebih sehat, namun tak sedikit yang merasa keberatan karena harus menghadapi tambahan potongan dari omzet yang sudah tertekan oleh biaya lain seperti iklan, potongan admin marketplace, dan program diskon.

TOP LEGAL PRO

Baca Juga:  Gold’s Gym Tutup Sepihak, Konsumen Rugi Puluhan Juta dan Tak Diberi Penjelasa, Bagaimana Keadilan yang harus di tegakan ?

Sebagai gambaran, seorang seller dengan omzet bulanan Rp50 juta akan terkena potongan admin marketplace sebesar 10 persen atau Rp5 juta, ditambah potongan pajak 0,5 persen sebesar Rp250 ribu. Sebelum pajak baru, pendapatan bersihnya adalah Rp45 juta. Setelah dikenakan pajak, jumlahnya turun menjadi Rp44,75 juta. Dalam setahun, itu berarti ada potongan tambahan Rp3 juta yang bisa berdampak signifikan, terutama bagi UMKM dengan margin tipis antara 5–10 persen.

Meski demikian, banyak pelaku usaha yang mulai menyadari pentingnya penataan keuangan. Pemisahan antara uang pribadi dan uang usaha, pencatatan keuangan yang sederhana, serta penghitungan ulang harga jual kini menjadi langkah penting agar UMKM tetap untung meski menghadapi pajak. Beberapa pelaku usaha juga mulai mendiversifikasi kanal penjualannya agar tidak terlalu bergantung pada satu platform marketplace saja.

Baca Juga:  Tsvetana Kalinina Ditolak Naik Pesawat di Bulgaria karena Kelebihan Bagasi: Saya Merasa Seperti Penjahat

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha bisa beradaptasi dan menyadari bahwa pajak bukan sekadar potongan, tetapi bagian dari tanggung jawab membangun ekonomi yang lebih kuat.

Dengan manajemen keuangan yang rapi, UMKM tidak hanya akan bertahan menghadapi perubahan ini, tapi juga berpeluang tumbuh lebih profesional dan berdaya saing tinggi di era digital.

TEMANISHA.COM