TOPMEDIA – Penutupan mendadak seluruh cabang Gold’s Gym di Indonesia, termasuk di Surabaya, memicu kemarahan para konsumen. Tanpa pemberitahuan resmi yang layak, banyak member merasa ditipu karena kehilangan uang jutaan rupiah untuk layanan yang tidak mereka nikmati sepenuhnya.
Felicia, salah satu pelanggan Gold’s Gym Surabaya, mengaku rugi hingga Rp19 juta. Ia telah membayar sekitar Rp22 juta pada Maret 2025 untuk keanggotaan dan 50 sesi latihan bersama personal trainer (PT). Namun, hingga penutupan mendadak pada Kamis (10/7/2025), sesi yang digunakan baru delapan kali.
“Kami tidak dikabari apa-apa. Saya tahu Gold’s Gym mau tutup justru dari Instagram teman saya malam sebelumnya. Bahkan PT saya bilang itu hoaks dan menyuruh saya datang ke gym seperti biasa,” ujar Felicia, Rabu (16/7/2025).
Keesokan harinya, ia baru mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang diduga milik customer service. Pesan itu menyampaikan permintaan maaf dan mengonfirmasi bahwa Gold’s Gym benar-benar tutup per Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Kejadian ini bukan hanya soal ketidaknyamanan, tapi juga pelanggaran hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sonia, member lain, juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia masih ditagih iuran bulan Juli pada 7 Juli lalu oleh staf Gold’s Gym. Saat itu, staf menyebut operasional akan diambil alih pihak Ciputra World Surabaya. “Tapi saya menolak bayar karena merasa aneh. Ternyata benar tutup total,” katanya.
Para konsumen kini mempertanyakan ke mana larinya uang mereka dan siapa yang bertanggung jawab. Tidak ada pemberitahuan resmi dari manajemen pusat, tidak ada refund, dan tidak ada kontak jelas untuk pengaduan. Semua komunikasi mendadak terputus setelah penutupan.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan publik karena bentuk penutupan sepihak seperti ini berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen. Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dengan jelas menegaskan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang tidak sesuai perjanjian.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pun turut turun tangan. Ia bersama sejumlah member mendatangi langsung lokasi Gold’s Gym Surabaya. Namun, outlet sudah dalam keadaan tutup total tanpa perwakilan yang dapat dimintai keterangan.
Kini, para member tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. “Kami sudah dirugikan secara ekonomi dan emosional. Ini bukan cuma soal gym, ini soal hak sebagai konsumen,” tegas salah satu perwakilan member.