Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KPK Bakal Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Sepeda Brompton hingga Jam Tangan Mewah

12
×

KPK Bakal Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Sepeda Brompton hingga Jam Tangan Mewah

Sebarkan artikel ini
Beberapa barang rampasan dari koruptor yang akan dilelang KPK. (Foto: Detik.com)
toplegal

TOPMEDIA – Selama ini masyarakat tahu barang rampasan dari koruptor yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermacam-macam yang didominasi barang mewah. Mulai dari tas-tas branded, perhiasan, jam tangan mewah hingga kendaraan roda dua maupun roda empat.

17 September 2025 mendatang, KPK bakal menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara yang dilakukan serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

ROYALTI MUSIK

“Kami KPK akan mengadakan lelang barang rampasan negara yang akan dilakukan tanggal 17 September 2025,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  Tes DNA Polri Ungkap Fakta: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Putri Lisa Mariana

Dalam lelang kali ini, ada 83 lot barang yang dilelang dari 27 perkara dengan total kisaran harga semua barang mencapai Rp 166.134.768.700.

“(Lelang dilakukan) di 11 KPKNL di seluruh Indonesia. Total yang diharapkan bisa laku sejumlah Rp 166.134.768.700,” jelasnya.

Barang yang akan dilelang bermacam-macam, mulai dari gadget, sepeda Brompton, sepeda motor, mobil, jam tangan mewah, tanah dan bangunan, hingga perhiasan.

Salah satu barang yang menarik dalam lelang ini adalah gelang emas berbentuk naga dengan harga limit Rp 67.124.000.000.

Gelang itu adalah barang rampasan dari mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim) Rachmat Fadjar.

Selain itu, Mungki menuturkan, barang termahal yang dilelang KPK adalah tanah dan bangunan berbentuk pabrik di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, senilai Rp 60,6 miliar.

Baca Juga:  Taufik Hidayat Pegang Kendali Kemenpora Hingga Menpora Baru Dilantik

“Jadi nilainya Rp 60.682.612.000. Uang jaminannya Rp 30 miliar. Ini dari perkaranya Satria Wibowo. Satria Wibowo ini perkara APD COVID-19,” tuturnya.

Mungki mengatakan, masyarakat yang tertarik atas lelang bisa mengikuti proses aanwijzing pada 11 September di Rupbasan KPK hingga KPKNL lain. Selain itu, peserta yang tertarik bisa mengikuti proses lelang di lelang.go.id.

“Jadi bagi para calon peserta, mulai dari sekarang sudah bisa langsung melakukan penawaran. Kita namanya open bidding, jadi semua orang bisa melihat,” ucap dia.

Dari barang-barang yang akan dilelang KPK tersebut menunjukkan bahwa koruptor hidup mewah dan membeli barang-barang mahal. Menjadi ironi di tengah kondisi masyarakat yang serba kesusahan saat ini.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Cari Dirut KBS yang Inovatif, Siap Kembangkan Satwa hingga Wahana Baru

Oleh karenanya masyarakat mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset karena undang-undang ini dinilai penting untuk memberantas korupsi, memulihkan kerugian negara, dan menciptakan keadilan, mengingat belum ada aturan hukum yang spesifik dan komprehensif terkait perampasan aset hasil kejahatan. (*)

TEMANISHA.COM