TOPMEDIA – Setelah demo rusuh pekan lalu, beberapa gedung dan fasilitas milik pemerintah yang mengalami kerusakan kini sedang mengajukan klaim asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah pihak sudah memulai proses ini.
OJK mengonfirmasi bahwa beberapa aset negara, seperti Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, dan Gedung DJKN Kanwil Jakarta, ternyata sudah dilindungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Ini berarti kerugian akibat kerusakan tersebut bisa ditanggung oleh asuransi.
“Beberapa fasilitas umum dan gedung yang rusak itu sudah dalam proses penggantian,” ujar seorang perwakilan dari OJK.
Penting untuk diketahui, asuransi yang menjamin kerusakan akibat kerusuhan seperti ini biasanya adalah asuransi tambahan yang dikenal sebagai Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion (RSMDCC). Asuransi ini sangat penting karena bisa melindungi kerugian properti pribadi maupun publik akibat huru-hara.
OJK berharap semua aset negara bisa memiliki perlindungan asuransi yang memadai. “Kami mendorong perlindungan aset negara melalui KABMN. Saat ini, belum semua aset milik negara dilindungi,” tambahnya.
OJK Berharap Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga
Di sisi lain, Kepala Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan optimisme terkait kondisi ekonomi global yang mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Ia menilai, pelonggaran kebijakan moneter di beberapa negara maju bisa mendukung stabilitas sektor keuangan dan menarik lebih banyak investasi ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar mereka bisa mengambil langkah-langkah antisipatif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Mahendra.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. (*)