TOPMEDIA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rencana tersebut muncul setelah Singapura lebih dulu mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan disertai ancaman hukuman berat.
Menurut Suyudi, terdapat sejumlah kasus narkotika yang melibatkan vape sebagai media penyaluran zat terlarang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan itu belum dapat dijadikan alasan tunggal untuk melarang peredaran vape di dalam negeri.
“Kemungkinan penyalahgunaan itu tentu ada. Tapi kita harus melihat data yang valid. Beri saya waktu untuk mendalami persoalan ini,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Suyudi menambahkan, apa pun bentuknya, peredaran narkoba tetap akan ditindak tegas. “War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba demi kemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah Singapura baru-baru ini memperketat aturan terhadap vape. Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa (19/8), menegaskan bahwa penggunaan vape tidak lagi diperlakukan sebatas pelanggaran ringan, melainkan disamakan dengan kasus narkotika. Pelanggar terancam hukuman penjara hingga denda berat.
“Selama ini vape diperlakukan seperti rokok dengan sanksi denda, tapi itu tidak cukup. Ke depan, ini akan dianggap sebagai isu narkoba dengan hukuman lebih keras,” kata Wong.
Kebijakan tersebut dipicu oleh meningkatnya kesadaran publik terkait bahaya kesehatan dan lingkungan akibat vape. Penelitian menunjukkan cairan vape mengandung nikotin yang bersifat adiktif, berisiko mengganggu perkembangan otak hingga usia 25 tahun, serta membahayakan ibu hamil dan janin.
Selain nikotin, cairan vape juga kerap mengandung bahan kimia berbahaya, mulai dari senyawa penyebab kanker, logam berat, hingga zat terlarang seperti etomidate.
BNN menilai perkembangan regulasi di Singapura bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menyusun kebijakan serupa di Indonesia. (*)