TOPMEDIA – Untuk mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak para pelaku usaha warung makan seperti warung Tegal (wartegUM) hingga warung Padang untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal secara gratis.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kemudahan sertifikasi halal bagi warung makan tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.
“Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran,” dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/8).
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
Haikal menambahkan, halal merupakan standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas.
“Silahkan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” kata Haikal.
Adapun para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
Langkah tersebut dilakukan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif,” katanya, menambahkan. (*)