Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Tempat Parkir Lokasi Usaha untuk Awasi Pajak

24
×

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Tempat Parkir Lokasi Usaha untuk Awasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya memasang CCTV di tempat parkir usaha untuk memantau pembayaran pajak. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah proaktif dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, Pemkot Surabaya memasang kamera Close Circuit Television (CCTV) di tempat parkir lokasi usaha serta mengembangkan aplikasi khusus untuk memantau pembayaran pajak.

TOP LEGAL PRO

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa inisiatif ini didasari oleh prinsip kejujuran dan semangat kebersamaan antara pemerintah dan para pengusaha.

Pemasangan CCTV di area parkir dirancang untuk memastikan bahwa setiap transaksi parkir terekam dengan jelas.

“Kalau ada motor parkir bayar Rp2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp200. Kalau mobil Rp5.000, yang masuk cuma Rp500. Uang Rp200 dan Rp500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis,” kata Eri.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya potensi pajak yang tidak terbayar, padahal dana tersebut sangat vital untuk membiayai program-program sosial, seperti sekolah dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya.

Lebih dari sekadar pengawasan, pemasangan CCTV dan pengembangan aplikasi pajak ini juga bertujuan untuk mengikis perselisihan dan rasa saling tidak percaya antara pengusaha dan pemerintah.

Eri menjelaskan bahwa pajak sebenarnya ditanggung oleh pelanggan atau pembeli, bukan pengusaha.

Dengan adanya aplikasi, masyarakat dapat langsung mengecek apakah pajak yang mereka bayarkan sudah disetor ke pemerintah atau belum.

“Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton, yang dikenakan pajak. Pajak itulah yang diberikan kepada Pemkot, jadi saya tidak mengurangi pengusaha ini. Tapi saya butuh kejujuran,” tegasnya.

Baca Juga:  Fokus Asrama Khusus Perempuan¸ Pemkot Siapkan Tiga RIAS Baru di 2026

Eri, yang akrab disapa Cak Eri, berharap langkah ini dapat memberikan dampak signifikan pada pendapatan daerah dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis.

“Jumlahnya berapa, Ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” tambahnya.

Langkah Pemkot Surabaya ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.

Semua regulasi ini mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pajak demi kesejahteraan masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM