TOPMEDIA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Di tengah transformasi digital dan dorongan pemerintah untuk mendorong wirausaha lokal naik kelas, jumlah UMKM terus meningkat.
Namun, tantangan legalitas dan akses pasar masih menjadi hambatan utama. Baru sebagian kecil dari para pelaku usaha yang sudah memiliki izin atau legalitas usaha, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jumlah UMKM di Indonesia
- Per Mei 2025, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta unit usaha, naik dari 64,2 juta pada akhir 2024.
- UMKM menyerap 97% tenaga kerja nasional, atau sekitar 117 juta orang.
- Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61%, setara dengan lebih dari Rp 8.500 triliun.
- Sektor perdagangan, kuliner, dan kerajinan mendominasi jumlah unit UMKM.
Status Legalitas UMKM
- Hanya sekitar 11 juta UMKM (17%) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Sekitar 53,2 juta UMKM (83%) masih beroperasi tanpa izin formal, menghambat akses pembiayaan dan peluang ekspor.
- Pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan izin hingga 30% di akhir 2025 melalui program pelatihan dan fasilitasi pendaftaran.
- Pemerintah juga menargetkan peningkatan jumlah UMKM berizin melalui program OSS, sertifikasi halal, dan pendaftaran HKI.
Dari banyaknya UMKM di Indonesia, ternyata hanya sebagian kecil yang sudah legal atau memiliki izin. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan UMKM.
“Perizinan formal menjadi kunci membuka akses ke pembiayaan berskema rendah bunga dan pasar ekspor. Pemerintah harus terus menurunkan hambatan birokrasi,” ujar Dr. Siti Aminah, Ekonom Pusat Studi UMKM Universitas Gadjah Mada.
Potensi Pertumbuhan UMKM
- Menurut Katadata dan CPA Australia, 87% usaha kecil di Indonesia diprediksi tumbuh pada 2025, menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari tiga pasar dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Pasifik.
- Transformasi digital, adopsi teknologi pembayaran, dan inovasi produk menjadi pendorong utama pertumbuhan.
- Pemerintah juga menargetkan minimal 20 UMKM naik kelas setiap tahun melalui program inkubasi dan kemitraan.
- Digitalisasi membuka pasar baru, 65% UMKM sudah memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial untuk penjualan.
- Program inkubasi bisnis menargetkan 15.000 UMKM naik kelas setiap tahun, dari skala mikro ke kecil dan menengah.
Omzet UMKM Nasional
- Kontribusi total omzet UMKM diperkirakan menyentuh Rp 9.500 triliun pada akhir 2025, tumbuh lebih dari 12% dibandingkan 2024.
- Pada triwulan I 2025, sebanyak 431 UMKM ekspor mencatat omzet Rp 452,5 miliar, naik 59,7% dibanding tahun sebelumnya.
- Omzet rata-rata per unit UMKM naik menjadi Rp 148 juta per tahun, dibandingkan Rp 132 juta tahun sebelumnya.
- Prediksi pertumbuhan omzet UMKM mencapai 70% pada 2025 seiring dengan peningkatan penetrasi internet dan adopsi teknologi keuangan.
- Kenaikan ini didorong oleh peningkatan akses modal, kemitraan korporasi, dan inovasi produk.
- Bank Indonesia menargetkan kenaikan omzet UMKM hingga 65% dibanding tahun sebelumnya.
“Digitalisasi bukan pilihan, melainkan keharusan. UMKM yang mengintegrasikan teknologi pembayaran dan pemasaran online akan memimpin pertumbuhan di tahun-tahun mendatang,” terang Budi Santoso, Direktur Pengembangan UMKM Kementerian Koperasi dan UKM.
UMKM Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan pada 2025, baik dari sisi jumlah, kontribusi ekonomi, maupun potensi ekspor. Namun, tantangan legalitas masih menjadi penghambat utama.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah, digitalisasi, dan kemitraan strategis, UMKM berpeluang besar untuk naik kelas dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat wirausaha di Asia.
Legalitas usaha harus menjadi prioritas agar pelaku UMKM dapat mengakses pasar, pembiayaan, dan perlindungan hukum secara optimal.
Dengan sinergi pemerintah, pelaku UMKM, dan sektor swasta, target kenaikan legalitas hingga 30% dan proyeksi omzet Rp 9.500 triliun pada 2025 sangat memungkinkan diwujudkan. (*)