Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Dituduh Curi Uang, Bocah SD Jadi Viral: Apa Kata Hukum?

8
×

Dituduh Curi Uang, Bocah SD Jadi Viral: Apa Kata Hukum?

Sebarkan artikel ini
Anak SD yang dituduh mencuri dan diinterogasi serta videonya dibagikan ke media sosial. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan seorang siswa sekolah dasar (SD) tengah diinterogasi oleh seorang guru Bimbingan Konseling (BK).

Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, bocah yang masih duduk di bangku SD terlihat tertekan, sedangkan guru BK itu menuduhnya mencuri uang.

TOP LEGAL PRO

Tidak hanya menyita perhatian publik, insiden ini juga menimbulkan perdebatan hangat tentang hak anak, perlakuan yang seharusnya diterima oleh siswa, serta implikasi hukum yang bisa timbul dari kejadian tersebut.

Video yang viral ini menyiratkan bahwa proses interogasi terhadap siswa tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang layak, terutama terkait dengan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, serta tata cara penyelesaian masalah yang seharusnya lebih bijaksana.

Seiring beredarnya video ini, berbagai pihak mulai mengkritisi tindakan guru tersebut, mengingat adanya potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Baca Juga:  Pemilik Usaha Wajib Bayar Royalti Musik, Begini Aturannya!

Tindakan merekam dan menyebarkan video yang menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait dengan pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi relevan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan lisan, tulisan, atau tindakan lainnya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyebaran video tersebut tanpa izin orang tua atau pihak yang bersangkutan, terlebih jika tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar, dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi anak.

Pencemaran nama baik tidak hanya merugikan secara emosional tetapi juga dapat berpengaruh buruk pada reputasi anak di lingkungan sosialnya, terutama jika video tersebut tersebar luas di media sosial.

Baca Juga:  Surabaya Gencarkan Kampanye Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Anak di CFD Taman Bungkul

Selain itu, Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga memberikan ruang bagi penyelesaian hukum.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau mengandung pencemaran nama baik.

Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi yang merugikan pihak lain dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Jika video tersebut disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas, mereka dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan undang-undang ini.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak sesuai dalam Pasal 77 Jo. Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa setiap perlakuan diskriminatif terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga:  Gen Z India Gemar Hadiri Pesta Palsu, Industri Wedding India Panen Besar

Dalam hal ini, tindakan interogasi terhadap anak tanpa pendampingan orang tua atau pihak yang berkompeten jelas merupakan bentuk perlakuan yang bisa dikategorikan sebagai perlakuan diskriminatif.

Pendidikan yang dilakukan di sekolah seharusnya tidak hanya berfokus pada transfer ilmu, tetapi juga harus mendidik anak dengan cara yang memperhatikan perkembangan psikologis dan emosional mereka.

Perlakuan yang tidak sesuai dengan hak anak dapat berdampak pada kesejahteraan mental mereka, yang tentunya harus menjadi perhatian utama bagi para pendidik. (*)

TEMANISHA.COM