Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Gawat! Gara-Gara Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Rp 120 Triliun Uang Masyarakat Lenyap

12
×

Gawat! Gara-Gara Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Rp 120 Triliun Uang Masyarakat Lenyap

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Jasa keuangan ilegal, meliputi pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong masih menghantui masyarakat dan belum bisa dihentikan. Masih banyak masyarakat yang menjadi korban jasa keuangan ilegal ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana masyarakat yang raib akibat aktivitas jasa keuangan ilegal tembus lebih dari Rp 120 triliun.

TOP LEGAL PRO

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan uang tersebut seharusnya bisa masuk ke sektor produktif. Namun justru hilang karena masyarakat banyak yang menjadi korban scam dan praktik keuangan ilegal.

“Bagaimana partisipasi masyarakat bisa kita harapkan, apabila uang tersebut justru tidak masuk ke sektor produktif, melainkan hilang karena menjadi korban berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun. Ini sangat menyedihkan,” kata Frederica dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Bangun Ulang JPO Tunjungan dengan Dana Investor, Target Rampung Akhir 2025

Tergiur akan iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat sering membuat masyarakat terlena dan tidak memastikan lebih jauh apakah investasi yang ditawarkan tersebut, aman, legal, dan terdaftar.

Selain itu, kebutuhan ekonomi dan gaya hidup sering membuat masyarakat mencari akses keuangan yang gampang, namun justru dengan bunga besar dan denda yang besar memalui pinjol ilegal.

Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), periode 1 Januari hingga 29 Juli 2025, tercatat ada 1.840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Dari jumlah itu, 1.556 merupakan pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal.

Di periode yang sama, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 11.137 laporan, terdiri dari 7.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal. Selain itu, ada 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban scam, yang sudah diblokir.

Baca Juga:  9 Bulan Disembunyikan, Erika Carlina Akui Hamil Anak Laki-Laki

OJK juga mencatat, nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak 2007 hingga kuartal I 2025 sudah menembus Rp 142,13 triliun.

Tak hanya itu, masalah penipuan (scam) juga semakin memprihatinkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat ada 225.281 laporan yang masuk.

Total rekening yang terlibat mencapai 359.733, dengan 72.145 rekening di antaranya sudah diblokir. Adapun kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp 4,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir Rp 349,3 miliar.

Di tengah digitalisasi, ancaman scam dan jasa keuangan ilegal masih menjadi ironi yang perlu solusi untuk melindungi perekonomian dan masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM