Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kasus Nikita Mirzani dan Isu Privasi: UU PDP hingga Rahasia Bank Jadi Sorotan

36
×

Kasus Nikita Mirzani dan Isu Privasi: UU PDP hingga Rahasia Bank Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar tanggapan BCA. IG:nikitamirzanimawardi.
toplegal

TOPMEDIA – Kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik.

Bukan hanya karena substansi laporan yang diajukan Reza Gladys, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran serius terhadap kerahasiaan data perbankan.

TOP LEGAL PRO

Dalam persidangan terbaru, rekening koran pribadi Nikita dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di muka umum tanpa izin pemilik data.

Padahal, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), transaksi yang dipermasalahkan hanya terkait transfer Rp2 miliar ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar dalam bentuk tunai.

Pertanyaannya, apa relevansi membuka seluruh isi rekening yang merupakan hasil kerja pribadi?

Jika ditinjau dari aspek hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga:  Setelah Thailand, Malaysia dan Singapura, Kini QRIS Sudah Bisa Digunakan di Jepang

Pasal dalam UU ini dengan jelas menyebutkan bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, wajib dijaga kerahasiaannya.

Penggunaan data tanpa izin dari pemilik berisiko dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 juga mempertegas prinsip rahasia bank.

Pasal 47 ayat (1) menyebut, bank dan pihak terkait dilarang membuka data transaksi keuangan nasabah tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, aturan ini diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan kewajiban lembaga keuangan menjaga kerahasiaan data nasabah dalam kondisi apapun.

Baca Juga:  Viral Kasus Hotel Pekalongan Usir Tamu: Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen?

Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai nasabah prioritas di salah satu bank besar nasional, menilai tindakan membuka rekening pribadinya adalah bentuk pelanggaran hak privasi.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat publik, bukan penyelenggara negara, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

“Jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana dengan nasabah biasa? Apakah mereka juga bisa merasa aman menyimpan uang di bank?” ungkap Nikita dengan nada heran.

Ia menilai kasus ini tidak hanya mencoreng rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan adanya praktik hukum yang licik dan berpotensi mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting:

Apakah pihak bank telah memberikan persetujuan membuka data nasabah tanpa izin tertulis?

Baca Juga:  Kesepakatan RI-AS: Peluang Ekspor Meningkat, Privasi Warga Dipertaruhkan?

Apakah aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan UU PDP dan UU Perbankan saat menghadirkan rekening koran di persidangan?

Bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi potensi pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara ini?

Ke depan, kasus Nikita Mirzani bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan data nasabah. Jika benar terbukti ada pelanggaran hukum, pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

TEMANISHA.COM