TOPMEDIA – Di tengah ketidakpastian global akibat penutupan Selat Hormuz, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan harga pupuk subsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga produktivitas pertanian nasional sekaligus melindungi petani dari dampak lonjakan harga pupuk dunia.
Amran menegaskan bahwa stabilisasi harga pupuk merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Aman, aman (harga pupuk tidak akan terkoreksi). Kenapa? Itu perintah Bapak Presiden,” ujarnya ssai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen, sebuah capaian yang disebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Selain itu, volume pupuk subsidi juga ditingkatkan agar kebutuhan input produksi tetap tercukupi di berbagai daerah sentra pertanian.
“Itu di era Bapak Prabowo Subianto, Bapak Presiden, harga pupuk subsidi diturunkan 20 persen dan kuantumnya dinaikkan. Itu luar biasa,” kata Amran.
Sepanjang tahun 2026, pemerintah menyiapkan 9,8 juta ton pupuk subsidi yang akan menyasar 14,1 juta petani di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah tantangan global.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa stok pupuk nasional tidak terganggu meski Selat Hormuz sebagai jalur utama distribusi pupuk dunia mengalami gangguan.
“Alhamdulillah, stok aman. Kita memiliki 1,29 juta ton stok, dan pabrik seluruhnya beroperasi dengan baik. Artinya, ini akan terus kita pertahankan di level ini, tidak ada masalah,” jelas Rahmad.
Ia menambahkan bahwa meskipun sejumlah negara besar seperti Brasil, India, Australia, Thailand, dan Amerika Serikat mulai terdampak gangguan pasokan pupuk global, Indonesia tetap stabil berkat kemandirian industri pupuk yang telah dibangun sejak lama.
“Hingga hari ini, meskipun dunia gonjang-ganjing, pupuk Indonesia justru bisa berfungsi sebagai penyelamat ekosistem pangan dunia,” tegasnya. (*)

















