Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Karyawan Baru Gondol Aset UMKM Surabaya, Ini Pentingnya Perjanjian Kerja

×

Karyawan Baru Gondol Aset UMKM Surabaya, Ini Pentingnya Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini
Rekaman CCTV karyawan baru di outlet donat Jalan Kedung Rukem, Surabaya mencuri barang di tempat kerjanya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Surabaya menjadi korban pencurian oleh karyawan barunya sendiri. Insiden ini terjadi di sebuah outlet donat di Jalan Kedung Rukem, Tegalsari, setelah pelaku berinisial DS (23) asal Tangerang melancarkan aksinya pada hari kedua bekerja.

Pelaku awalnya melamar pekerjaan secara daring sebagai kru outlet dan bersedia menginap di lokasi penempatan.

HALAL BERKAH

Pada hari pertama, tidak ada tanda mencurigakan karena pelaku belum menginap di rumah korban.
Namun, tepat di hari kedua, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggasak aset berharga yang mudah dijual kembali.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi tabung gas LPG, alat press minuman, satu unit tablet merek Advan, serta sejumlah uang tunai milik toko.

Baca Juga:  Viral Unggahan “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”: Benarkah Bisa Pilih Kewarganegaraan Anak?

Pemilik usaha kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari dan menyebarkan identitas pelaku di media sosial agar tidak ada pelaku UMKM lain yang menjadi korban dengan modus serupa.

Korban juga meminta perhatian khusus dari pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan dengan spesialisasi penipuan lowongan kerja.

Dasar Hukum

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pencurian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pesan Penting bagi UMKM

Baca Juga:  Heboh Tes DNA Ridwan Kamil, Ini Aturan Hukum soal Anak Luar Kawin

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pelaku UMKM agar lebih waspada dalam merekrut karyawan.

Jangan mudah percaya hanya dari kesan awal, melainkan lakukan pengecekan data dan latar belakang calon pekerja secara menyeluruh.

Selain itu, pastikan ada perjanjian kerja yang jelas dan legal agar bisnis tetap aman, terkontrol, dan terlindungi dari risiko serupa.

Kasus pencurian aset oleh karyawan baru di Surabaya menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam proses rekrutmen.

Dengan verifikasi data yang ketat dan perjanjian kerja yang sah, UMKM dapat melindungi usaha mereka dari ancaman pencurian maupun penipuan. (*)

TEMANISHA.COM