Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

OJK Jatuhkan Denda Rp96,32 Miliar ke 233 Emiten Nakal per Maret 2026

×

OJK Jatuhkan Denda Rp96,32 Miliar ke 233 Emiten Nakal per Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: Istimewa/OJK)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Memasuki kuartal pertama tahun 2026, lembaga pengawas keuangan ini resmi menjatuhkan denda hampir Rp100 miliar kepada para pelaku pasar yang membandel.

HALAL BERKAH

Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp 96,32 miliar berhasil dihimpun dari sanksi administratif terhadap 233 pihak per 31 Maret 2026.

Langkah tegas ini diambil demi satu tujuan mengembalikan kepercayaan investor yang sempat goyah akibat ulah emiten-emiten nakal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas.

Dari total denda hampir Rp 100 miliar tersebut, porsi yang cukup besar berasal dari kasus yang paling dibenci investor, yakni manipulasi harga saham.

Baca Juga:  Jangan Simpan Uang Cash Sepenuhnya di Bank, Ini Kata Perencana Keuangan

“Penanganan kasus yang terkait langsung dengan manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, angkanya mencapai Rp 29,3 miliar,” ungkap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4).

Secara rinci, denda tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Yakni Kasus Pelanggaran Berat mencapai Rp 62,78 miliar, Keterlambatan & Administrasi (Rp 33,55 miliar) dan Sanksi Non-Fisik (73 peringatan tertulis, 4 pembekuan izin, 1 pencabutan izin, serta 8 perintah tertulis/larangan).

Beberapa nama emiten mencuat dalam daftar penerima sanksi kali ini. OJK tampak tidak pandang bulu, mulai dari kesalahan laporan keuangan hingga pelanggaran dana IPO.

1. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

Emiten ini kedapatan melakukan kesalahan material dalam laporan keuangan tahun 2023. PIPA mengakui aset dari dana IPO tanpa bukti yang memadai. Hasilnya? Denda Rp 1,85 miliar untuk perusahaan dan Rp 3,36 miliar denda tanggung renteng untuk jajaran direksinya. Sang Direktur Utama bahkan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, KAI Angkut 442 Juta Penumpang, Mobilitas Perkotaan Jadi Tulang Punggung Ekonomi

2. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

REAL terbukti menyalahgunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa prosedur yang benar. OJK menjatuhkan denda Rp 925 juta kepada perusahaan dan Rp 240 juta kepada Direktur Utamanya.

3. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

Emiten tekstil ini tersandung kasus transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Selain teguran tertulis untuk perusahaan, pihak terkait yakni Tan Heng Lok didenda Rp 45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan di pasar modal selama 5 tahun.

4. PT UOB Kay Hian Sekuritas

Sektor sekuritas pun tak luput dari pengawasan. Karena ketidakpatuhan serius dalam proses penjatahan saham dan Customer Due Diligence (CDD), perusahaan ini didenda Rp 250 juta dan izin usaha penjamin emisi efeknya dibekukan selama satu tahun.

Baca Juga:  Airlangga Pastikan Seleksi Pimpinan OJK Segera Dimulai, Terbuka untuk Semua Kandidat

Hasan Fawzi memastikan bahwa “bersih-bersih” bursa ini akan terus berlanjut. Menurutnya, market conduct yang baik adalah fondasi utama agar bursa Indonesia tetap kompetitif di mata dunia.

“Langkah ini akan kami teruskan untuk menghadirkan disiplin dan integritas pasar. Ujungnya, kami ingin memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal kita,” tegasnya. (*)

TEMANISHA.COM