TOPMEDIA — Pemerintah mempercepat langkah efisiensi nasional dengan mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika global. Kebijakan ini tidak hanya menyasar penghematan anggaran, tetapi juga perubahan pola kerja menuju sistem yang lebih produktif, efisien, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transformasi tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.
“Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam keterangan pers yang disampaikan secara hybrid dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.
Salah satu kebijakan utama yang mulai diterapkan adalah skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk ASN di tingkat pusat maupun daerah mulai April hingga Mei 2026.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan beban biaya operasional, terutama yang berkaitan dengan energi dan mobilitas. Pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik.
Selain itu, pemerintah mendorong pemanfaatan transportasi publik secara maksimal sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus pengurangan emisi.
Efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas. Untuk perjalanan dalam negeri, anggaran dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
Menurut Airlangga, kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan terhadap keuangan negara. Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penghematan diperkirakan mencapai Rp 6,2 triliun, terutama dari pengurangan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Tidak hanya itu, dampak lanjutan dari kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menekan pengeluaran masyarakat untuk BBM hingga Rp 59 triliun.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor layanan publik dan sektor strategis. Bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, hingga keuangan tetap menjalankan sistem kerja dari kantor atau lapangan.
Sektor pendidikan juga menjadi pengecualian. Kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)



















