TOPMEDIA – Modus penipuan melalui SMS dengan kedok e-tilang kembali mencuat dan menyasar masyarakat luas. Meski bukan hal baru, pola kejahatan ini kini dikemas lebih meyakinkan dengan tampilan menyerupai pesan resmi dan disebarkan secara masif.
Sekali klik tautan yang disertakan, data pribadi korban bisa hilang dan berpotensi disalahgunakan.
Pelaku biasanya mengirimkan pesan singkat yang seolah-olah berasal dari lembaga resmi, lengkap dengan logo atau tautan yang menyerupai domain pemerintah.
Isi pesan dibuat menakutkan, misalnya menyebut adanya pelanggaran lalu lintas atau denda tilang elektronik.
Begitu penerima pesan panik dan mengklik tautan, sistem akan meminta data pribadi atau langsung menginstal malware yang mencuri informasi dari perangkat korban.
Pola ini terus berulang karena dianggap efektif, dan pelaku lain meniru dengan variasi cerita berbeda.
Dasar Hukum dan Sanksi
Modus penipuan SMS e-tilang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE tentang manipulasi atau penciptaan informasi elektronik seolah-olah otentik diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan materiil diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan aturan ini, pelaku penipuan SMS e-tilang dapat dijerat hukuman berat, sehingga masyarakat diimbau segera melapor jika menerima pesan mencurigakan.
Penipuan berbasis SMS e-tilang bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga ancaman terhadap keamanan data pribadi.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan penting untuk menjaga kewaspadaan. Jangan langsung percaya pada pesan yang membuat panik. Pastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi, dan periksa domain dengan teliti. Satu klik bisa berakibat fatal.
Kampanye literasi digital, verifikasi informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar modus ini tidak lagi memakan korban.
Dengan memahami cara kerja penipuan dan sanksi hukum yang menanti pelaku, masyarakat diharapkan lebih waspada.
Jangan biarkan rasa panik membuat Anda terjebak. Verifikasi sebelum bertindak, karena kehati-hatian hari ini bisa menyelamatkan dari kerugian besar di kemudian hari. (*)



















