Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Viral Mobil Dinas L 1901 EP Dipakai Mudik, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Aset Kami!

×

Viral Mobil Dinas L 1901 EP Dipakai Mudik, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Aset Kami!

Sebarkan artikel ini
Mobdin nopol L 1901 EP yang viral di media sosial karena diduga dipakai mudik. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Jagat media sosial dihebohkan dengan potongan video mobil berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP yang melenggang di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang.

Kendaraan tersebut dituding netizen sebagai mobil dinas operasional Pemkot Surabaya yang nekat digunakan untuk mudik Lebaran. Namun, kabar tersebut langsung ditepis keras oleh jajaran pemkot.

HALAL BERKAH

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan bahwa mobil tersebut bukan aset Pemkot Surabaya.

“Kami sudah melakukan penelusuran cepat melalui database internal. Hasilnya, kendaraan dengan nomor polisi L 1901 EP tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” tegas Wiwiek kepada awak media, Selasa (24/3).

Wiwiek menjelaskan, meski berpelat L (Surabaya), kendaraan tersebut dipastikan milik instansi lain di luar lingkup pemerintah kota.

Baca Juga:  Rusak Pemandangan dan Sering Terjadi Kecelakaan, Pramono Anung Bakal Bongkar Tiang Pancang Mangkrak di DKI

Penegasan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem pengawasan aset di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya tetap berjalan sesuai rel.

Pemkot Surabaya memang dikenal sangat disiplin soal urusan mobil dinas (mobdin) saat musim libur panjang.

Wiwiek memaparkan bahwa mekanisme penertiban mobdin tahun ini dilakukan sangat ketat.

Seluruh kendaraan dinas sudah wajib masuk kandang sejak sore pada hari terakhir kerja, yakni 17 Maret 2026.

Lokasi pengumpulannya pun terpusat di beberapa titik, seperti halaman Balai Kota dan Gedung Siola.

“Selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi hingga Idul Fitri, semua mobdin parkir total. Tidak boleh ada yang keluar untuk urusan pribadi. Unit baru bisa diambil kembali siang ini (24 Maret),” imbuhnya.

Baca Juga:  Satpol PP Sisir Seluruh Kota: Surabaya Perkuat Pengawasan Trantibum untuk Keamanan Warga

Meski ada kebijakan kandangisasi, pemkot tetap memberikan dispensasi bagi unit operasional tertentu. Namun, syaratnya pun sangat spesifik.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi hanyalah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti unit teknis lapangan atau kesehatan.

“Itu pun zonanya terbatas. Hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas di dalam wilayah Surabaya. Di luar itu, sudah pasti pelanggaran,” pungkas Wiwiek. (*)

TEMANISHA.COM