Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Bea Cukai Kembali Segel Toko Perhiasan Mewah, Kali Ini Giliran Bening Luxury Pluit

×

Bea Cukai Kembali Segel Toko Perhiasan Mewah, Kali Ini Giliran Bening Luxury Pluit

Sebarkan artikel ini
Toko Bening Luxury Pluit, Jakarta Utara, disegel Direktorat Bea Cukai bersama Ditjen Pajak karena diduga belum memenuhi prosedur kepabeanan dan perpajakan. (Foto: Dok. Bening Luxury)
toplegal

TOPMEDIA – Toko perhiasan mewah kembali menjadi sasaran penyegelan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak karena melanggar aturan.

Kali ini, penyegelan dilakukan di Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026).

HALAL BERKAH

Langkah tersebut diambil karena toko perhiasan tersebut diduga belum memenuhi prosedur kepabeanan maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan bersama Kantor Pajak Jakarta Utara.

“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN maupun PPh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:  Targetkan Penerimaan Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor-Impor

Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan administrasi.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Hingga kini, hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan karena proses masih berlangsung. Nugroho menyebut tim gabungan dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan temuan setelah pemeriksaan selesai.

“Temuan kita belum bisa dijawab sekarang karena proses masih dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006.

Baca Juga:  Ngerinya Super Flu, Begini Pengakuan Korban

Bea Cukai berwenang memeriksa barang-barang eks impor yang berada di wilayah kepabeanan Indonesia, termasuk perhiasan mewah yang diduga berasal dari luar negeri.

Selain Bening Luxury Pluit, Nugroho mengungkapkan bahwa tim gabungan juga menyasar beberapa outlet lain. “Saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan pemeriksaan secara administratif,” katanya. (*)

TEMANISHA.COM