Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Polemik Cukup Saya WNI: Gugatan Etika Publik dan Hak Konstitusional Anak Penerima Beasiswa LPDP

×

Polemik Cukup Saya WNI: Gugatan Etika Publik dan Hak Konstitusional Anak Penerima Beasiswa LPDP

Sebarkan artikel ini
Video Dwi Saseningtyas yang viral di media sosial. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pernyataan viral seorang ibu berinisial DS (Dwi Sasetyaningtyas) yang mengunggah narasi “Cukup Saya WNI, Anak Jangan” di media sosial memicu gelombang kritik tajam.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan menyentuh ranah etika publik bagi penerima fasilitas negara serta hak konstitusional anak yang kerap terabaikan.

HALAL BERKAH

Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, menyoroti adanya benturan ideologis dalam kasus ini. Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut menilai bahwa sikap DS yang mengekspresikan kebahagiaan atas kewarganegaraan asing anaknya menunjukkan pengabaian terhadap prinsip dasar perlindungan anak.

Dalam perspektif hukum, kewarganegaraan bukanlah komoditas yang bisa ditentukan sepihak oleh orangtua berdasarkan sentimen pribadi terhadap negara. Susanto menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum mandiri yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri.

Baca Juga:  15.235 Warga Binaan di Indonesia Terima Remisi Natal, Negara Hemat Rp 9,4 Miliar

“Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orangtua,” ujar Susanto, Minggu (21/2/2026).

Ia mengingatkan adanya prinsip best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Keputusan mengenai status kewarganegaraan seharusnya diambil demi masa depan anak melalui pertimbangan yang matang, bukan dijadikan instrumen ekspresi sikap ideologis orangtua.

Hal yang paling memicu polemik di ruang publik adalah status DS sebagai alumnus atau awardee penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Inggris. Beasiswa yang dikelola Kementerian Keuangan ini bersumber dari dana abadi pendidikan yang merupakan pajak dari seluruh rakyat Indonesia.

Susanto menekankan bahwa ada kontrak sosial dan moral yang melekat pada setiap penerima beasiswa negara. Komitmen kebangsaan seharusnya tetap terjaga meski masa kontribusi wajib secara administratif telah berakhir.

Baca Juga:  Restrukturisasi, Pizza Hut Tutup 68 Gerai dan PHK 1.210 Karyawan di Inggris

“Jika pendidikan dibiayai negara melalui LPDP, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Ini bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen penerima beasiswa luar negeri. Kompetensi akademik yang tinggi dinilai tidak lagi cukup jika tidak dibarengi dengan integritas nasionalisme.

Ia pun menilai ke depan, sistem seleksi LPDP disarankan untuk lebih memperketat pemantauan terhadap dua hal. Yakni aspek kualitas komitmen kebangsaan untuk menakar sejauh mana calon penerima beasiswa memiliki keterikatan batin dengan tanah air.

Baca Juga:  Sebelum Beli Tanah, Kenali Zona Nilai Tanah agar Tak Rugi di Masa Depan

Kedua tentang kecintaan pada negara untuk memastikan investasi negara menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang ingin membangun bangsa, bukan sekadar mencari jalan keluar dari status kewarganegaraannya.

“Kritik ini menjadi pengingat bagi para intelektual muda Indonesia di luar negeri bahwa gelar dan pengetahuan yang diperoleh melalui pendanaan negara membawa tanggung jawab moral yang melampaui kepentingan domestik keluarga.”

“Negara berinvestasi pada individu dengan harapan mereka menjadi motor penggerak bangsa, bukan justru menjadi pionir dalam meninggalkan identitas nasionalnya,” tambahnya. (*)

TEMANISHA.COM