TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi membebaskan produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan tersebut ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026 dan kemudian tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dampak dari hal itu langsung terasa di sektor gadget. Brand asal AS seperti Apple dan Google kini berpotensi masuk pasar Indonesia tanpa harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 30-40% seperti sebelumnya.
Dengan begitu timbul pertanyaan apakah Google Pixel bisa rilis resmi di Indonesia?. Herry SW selaku pengamat gadget senior menilai kebijakan ini sebagai perubahan besar yang bisa mengubah peta persaingan industri smartphone Tanah Air.
Google Pixel selama ini memang belum pernah hadir resmi di Indonesia. Salah satu hambatan utamanya adalah kewajiban TKDN, yang tidak dipenuhi Google karena memilih membangun fasilitas produksi di Vietnam.
Aturan baru ini membuka peluang produk AS tersebut lenggang kangkung. Dengan aturan baru yang membebaskan produk AS dari TKDN, hambatan tersebut praktis hilang.
“Apakah ini membuka peluang Pixel di Indonesia? Seharusnya iya. Karena Google termasuk merek Amerika,” kata Herry.
Ia bahkan menyebut konsumen bisa mulai berharap Pixel masuk resmi ke Indonesia dalam waktu dekat, jika proses ratifikasi perjanjian berjalan lancar.
Sambung Herry SW, selama ini iPhone sebenarnya sudah mendapatkan skema khusus dalam pemenuhan TKDN melalui jalur investasi.
“iPhone selalu paketnya skema TKDN investasi. Saya biasa menyebutnya TKDN karpet merah. Kalau merek lain harus lewat manufaktur atau software, iPhone cukup investasi,” ujarnya.
Kini dengan pembebasan total TKDN pada produk AS itu, ia menilai situasinya makin berbeda dibandingkan merek lain.
“Kalau iPhone bisa masuk tanpa TKDN, tinggal urus sertifikat postal atau sekarang namanya DJID. Sementara merek lain tetap harus memenuhi TKDN, entah manufaktur maupun software,” jelasnya.
Strategi investasi juga akan dinilai mengalami perubahan, jika tidak lagi wajib memenuhi TKDN, insentif untuk melakukan investasi besar-seperti kerja sama dengan universitas atau pengembangan program pendidikan-berpotensi berkurang.
Dampaknya tentu bagi konsumen sangat signifikan. Tanpa hambatan TKDN, peluncuran iPhone di Indonesia berpeluang dilakukan lebih cepat, bahkan bisa bersamaan dengan jadwal global.
Kemudian, harga pun berpotensi lebih kompetitif apabila distribusi dan mitra lokal berjalan efisien.
Terdengar seperti angin segar bagi penggemar gadget, kebijakan ini memunculkan pertanyaan soal keadilan bagi merek non-Amerika yang masih wajib memenuhi TKDN.
Kata Herry, ia menyarankan pemerintah segera menata ulang kebijakan secara menyeluruh.
“Pemerintah harusnya mulai mempertimbangkan tata ulang. Bagaimana dengan merk-merk non-Amerika? Apakah TKDN dihapuskan? Dipermudah? Atau kasih insentif?”
Menurutnya, jika TKDN tetap dipertahankan hanya untuk brand non-AS, maka akan timbul ketidakadilan kompetitif yang lebih parah.
“Pilihan lain kalau misalnya pemerintah bilang, yaudahlah TKDN hapuskan aja semua. Nah ya oke, cita-cita mulia dulu aturan TKDN jadi hilang.”
Lain hal jika pemerintah memilih mempertahankan TKDN untuk merk lain (seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, dan sebagainya), Herry menekankan perlunya perlakuan tambahan atau kompensasi.
“Intinya harus ada perlakuan tambahan, harus ada sesuatu yang dilakukan oleh regulator kepada merk-merk non Amerika,” tegasnya.
Herry menyoroti poin penguatan aturan sertifikasi. Ia merujuk Permenkominfo No.3/2024 yang membolehkan instansi negara, organisasi internasional, bahkan orang perorangan mengajukan sertifikasi.
“Ini harus diperketat lagi kayak poin-poin ini. Karena kalau kita lihat tahun 2024, itu kan muncul aturan ya. Permancom info nomor 3 tahun 2024. Dengan aturan itu, yang ngurus itu ada beberapa. Nggak hanya pelaku usaha yang merupakan pemegang merk saja.”
Aturan TKDN di Indonesia
Aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mulai diterapkan secara ketat untuk produk elektronik, khususnya smartphone, sejak pertengahan 2010-an sebagai upaya pemerintah mendorong industrialisasi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.
Awal-awal regulasi impor ponsel diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 dan Nomor 38 Tahun 2013, yang membatasi impor untuk mendorong produksi lokal.
Kemudian, pada 2015-2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan spesifik untuk perangkat berbasis 4G LTE.
Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015 mewajibkan TKDN pada perangkat komunikasi pintar 4G.
Lalu, Permenperin Nomor 65 Tahun 2016 menjadi tonggak penghitungan TKDN pada ponsel, tablet, dan komputer genggam, dengan target minimal TKDN (sekitar 20-40% tergantung skema) untuk mendorong manufaktur, pengembangan software, dan inovasi lokal.
Kemudian, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, memperbarui ketentuan, termasuk pembobotan aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Skema TKDN dibagi menjadi manufaktur (perakitan), software/pengembangan, dan investasi/innovasi.
Perkembangan selanjutnya: Untuk smartphone 4G/5G, TKDN minimal ditetapkan sekitar 35% (Permenperin No. 22/2020 dan aturan terkait), dengan opsi fleksibel seperti TKDN software (pengembangan aplikasi lokal) atau investasi (misalnya pembangunan fasilitas R&D atau akademi).
Tujuan utama TKDN adalah agar Indonesia tidak hanya jadi pasar besar, tapi juga pusat produksi dan inovasi. (*)



















