Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

1.819 Produk Indonesia Bebas Bea Masuk ke AS

×

1.819 Produk Indonesia Bebas Bea Masuk ke AS

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Kesepakatan ini mencakup sektor pertanian hingga industri strategis, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

HALAL BERKAH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini sebagai peluang besar bagi industri nasional.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, yang tarifnya adalah 0 persen,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).

Khusus produk tekstil dan apparel, AS juga memberikan tarif 0 persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Menurut Airlangga, kebijakan ini akan sangat membantu industri padat karya.

Baca Juga:  Tiffany and Co Disegel Diduga Terlibat Impor Ilegal, Toko Lain Wajib Waspadai Aturan Importasi Barang

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk AS, terutama gandum (wheat) dan kedelai (soy bean). Airlangga menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat.

“Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” tegasnya.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum selesai di kedua negara.
Di Indonesia, proses akan melalui konsultasi dengan DPR, sementara di AS mengikuti mekanisme internal pemerintahannya. Airlangga menambahkan, perjanjian ini fleksibel karena kedua pihak dapat meninjau ulang tarif melalui Council of Board yang akan dibentuk.

Baca Juga:  Indonesia dan Singapura Bahas Kawasan SiJORI

Kesepakatan perdagangan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian Juni 2025 yang menurunkan tarif resiprokal Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.

Dengan adanya pembebasan bea masuk untuk ribuan produk, Indonesia diharapkan mampu memperkuat daya saing ekspor sekaligus menjaga stabilitas harga bahan baku impor bagi masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM