TOPMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memetakan langkah-langkah strategis untuk memastikan setiap sudut kota tetap tertib, mulai dari pengawasan aktivitas niaga hingga pemantauan titik-titik rawan gangguan sosial.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa dasar dari seluruh langkah ini adalah semangat saling menghormati. Menurutnya, Ramadan merupakan momentum bagi seluruh elemen kota untuk menyelaraskan aktivitas ekonomi dengan kekhusyukan spiritual.
“Kami bergerak bersama unsur TNI dan Polri serta dinas terkait untuk melakukan pemantauan terpadu. Fokus utama kami adalah memastikan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota,” ujar Zaini di Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Kebijakan tahun ini tetap mengedepankan pembatasan operasional pada sektor hiburan malam. Langkah ini dipandang perlu guna menciptakan atmosfer yang tenang. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi seperti pasar takjil dan pusat kuliner, selama dijalankan dengan tetap menghormati norma kesopanan dan ketentuan waktu yang berlaku.
Selain menyasar sektor usaha, Satpol PP Surabaya juga memberikan perhatian khusus pada perilaku sosial remaja yang kerap mewarnai dinamika kota saat Ramadan. Aktivitas seperti balap liar, konvoi kendaraan, hingga potensi tawuran menjadi sasaran patroli intensif yang dilakukan mulai dari waktu sahur hingga malam hari.
Zaini menekankan bahwa pengamanan tidak hanya bersifat dari atas ke bawah (top-down), tetapi juga mengandalkan partisipasi akar rumput.
“Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan terdekat. Kami mengajak peran aktif ketua RT, RW, dan orang tua untuk bersama-sama menjaga aktivitas anak-anak kita,” tambahnya.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara santun namun tegas, Pemkot Surabaya berharap Ramadan tahun ini menjadi ajang refleksi bagi seluruh warga. Transformasi kota dari pusat niaga yang sibuk menjadi ruang refleksi yang tenang diharapkan dapat berjalan selaras. (*)



















