TOPMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, termasuk satuan pendidikan non-formal seperti SKB Negeri dan PKBM.
Bukan sekadar penyesuaian jam masuk sekolah, kebijakan ini dirancang sebagai momentum penguatan karakter dan nilai kebajikan bagi para siswa di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa kurikulum Ramadan tahun ini menitikberatkan pada keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kematangan spiritual.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tahun 2026.
“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial,” kata Febrina di Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Pemkot Surabaya telah menyusun lini masa yang terintegrasi agar siswa tetap produktif namun tidak terbebani secara fisik selama menjalankan ibadah puasa.
Berikut rincian jadwalnya:
- 18 – 21 Februari 2026: Masa pra-pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat. Siswa diberikan penugasan khusus untuk berinteraksi dengan lingkungan sosial dan tempat ibadah.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dengan muatan edukatif-spiritual.
- 16 – 27 Maret 2026: Libur pasca-pembelajaran Ramadan yang diisi dengan penugasan bertema silaturahmi.
- 30 Maret 2026: Siswa kembali masuk sekolah secara normal.
Penyesuaian Durasi Jam Pelajaran
Untuk menjaga ritme belajar di tengah kondisi fisik yang berpuasa, durasi satu jam pelajaran (JP) juga dipangkas sebagai berikut:
- SD dan sederajat dipangkas 25 menit
- SMP dan sederajat dipangkas 30 menit
- PKBM Paket C (SMA) dipangkas 35 menit
Meskipun suasana Ramadan sangat kental, Dispendik Surabaya memastikan bahwa kebijakan ini tetap menjunjung tinggi nilai inklusivitas.
Bagi siswa muslim, kegiatan akan didominasi oleh tadarus Al Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, bagi siswa non-muslim, pihak sekolah diinstruksikan untuk memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing secara proporsional.
Di sisi lain, aspek manajerial sekolah juga menjadi perhatian. Selama masa libur Lebaran yang dijadwalkan pada 18 hingga 24 Maret 2026, bagi guru dan tenaga kependidikan, sekolah wajib memastikan keamanan fasilitas.
“Satuan pendidikan wajib mengatur jadwal piket. Hal-hal teknis seperti memastikan aliran listrik dan air padam harus diperhatikan untuk menjaga keamanan aset sekolah selama ditinggal libur,” pungkas Febrina. (*)



















