
TOPMEDIA – Perseteruan hukum yang melibatkan Inara Rusli dan pihak terkait kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Inara dan Insanul Fahmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, Inara kini menunjukkan perkembangan dari laporan balik yang ia ajukan.
Melalui Instagram Story pada Selasa (17/2/2026), Inara mengunggah salinan surat resmi dari Bareskrim Polri. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia buat telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Februari 2026.
Dalam keterangan yang ia sertakan, Inara menyebut perkara tersebut juga berpotensi dikembangkan ke pasal lain dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp8 miliar. Ancaman itu disebut belum termasuk kemungkinan tuntutan kerugian materiil maupun immateriil.
Kasus ini berawal dari dugaan akses tanpa izin terhadap rekaman CCTV di kediaman pribadi Inara. Rekaman tersebut menampilkan dirinya bersama Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Video itu kemudian tersebar dan diduga dimanfaatkan sebagai dasar pelaporan terhadap dirinya atas tudingan perselingkuhan.
Mantan istri Virgoun itu menduga ada keterlibatan orang dalam, termasuk mantan karyawannya, dalam pengambilan dan penyebaran rekaman tersebut. Ia menilai kebocoran data itu bukan peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan bagian dari rangkaian tindakan yang merugikan nama baiknya.
Dengan naiknya status laporan ke tahap penyidikan, proses hukum yang berjalan kini memasuki fase yang lebih serius. (*)