TOPMEDIA – Menjamurnya fenomena vape atau rokok elektrik tak hanya memantik reaksi soal isu kesehatan, namun juga peredaran narkoba.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peredaran narkoba di Indonesia. Rokok elektrik atau vape disebut telah menjadi media baru yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata karena vape terbukti menjadi pintu masuk narkoba yang sulit terdeteksi.
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Suyudi menyatakan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok hanyalah ilusi yang tidak terbukti secara ilmiah.
“Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih, produk ini justru menjadi pintu masuk baru bagi narkoba,” ujarnya.
BNN menemukan bahwa cairan atau e-liquid vape sering kali mengandung zat adiktif berbahaya, termasuk sabu cair, etomidate, dan narkotika golongan satu maupun dua.
“Kesannya orang sedang merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair atau zat kimiawi jenis narkotika,” jelas Suyudi.
Suyudi menambahkan, vape menjadi sarana tepat bagi pengguna narkoba untuk bersembunyi. Aroma harum yang dikeluarkan membuat orang lain tidak menyadari kandungan berbahaya di dalamnya.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” katanya.
Menurutnya, vape kini menggantikan alat konvensional seperti bong dalam mengonsumsi zat adiktif.
“Liquid-liquid kimiawi dalam vape membuatnya jadi alat paling tepat bagi pengguna untuk bersembunyi di balik kebiasaan merokok elektrik,” ucapnya.
Kandungan Berbahaya
BNN menjelaskan bahwa cairan vape mengandung koktail kimia berisiko tinggi, seperti nikotin, propilen glikol, gliserin, serta zat pemberi rasa diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida.
Kombinasi zat ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru. Ini ancaman serius yang harus diwaspadai bersama,” tegas Suyudi.
Fenomena vape sebagai pintu masuk narkoba menambah kompleksitas masalah narkotika di Indonesia.
BNN menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran rokok elektrik dan cairan vape, serta kampanye edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam ilusi bahwa vape aman. (*)



















