Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Merek Dagang Bakal Jadi Jaminan KUR, UMKM Berpeluang Lebih Kompetitif

×

Merek Dagang Bakal Jadi Jaminan KUR, UMKM Berpeluang Lebih Kompetitif

Sebarkan artikel ini
Kebijakan merek sebagai agunan tambahan KUR diyakini memperkuat akses permodalan UMKM. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah strategis untuk memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui kebijakan terbaru, merek dagang kini didorong untuk dimanfaatkan sebagai agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

HALAL BERKAH

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mengintegrasikan sistem pelindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional.

“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek tidak hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” ujarnya.

Sebagai aset tidak berwujud, merek diyakini merepresentasikan reputasi dan nilai ekonomi signifikan.
Dengan adanya kebijakan ini, UMKM yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan tetap dapat mengakses modal melalui KUR.

Baca Juga:  Kenapa Kedai Kopi Jadi Usaha Paling Diminati?

Landasan Regulasi

Hermansyah menegaskan bahwa mekanisme pemanfaatan merek sebagai agunan saat ini tengah disusun melalui pedoman pelaksanaan lintas kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini berlandaskan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kemudian UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Selain itu juga PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur mengenai pembiayaan, pemasaran, infrastruktur, dan insentif bagi pelaku ekraf, termasuk menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan fidusia.

Ada pula POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, dan terakhir Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Baca Juga:  10 Komoditas Unggulan Ekspor UMKM Indonesia: Potensi Lokal Menembus Pasar Global

“Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel,” jelas Hermansyah.

Penilaian merek juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

Hermansyah menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka.

“Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek ke DJKI. Dengan begitu, merek tidak hanya melindungi usaha, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

DJKI meyakini bahwa optimalisasi merek sebagai aset ekonomi akan memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Baca Juga:  Bakery Klaim Gluten Free Ternyata Jual Ulang Produk Toko Lain, Bisa Kena Pasal Lho!

Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan tidak lagi terkendala agunan konvensional, melainkan mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai modal untuk berkembang. (*)

TEMANISHA.COM