TOPMEDIA – Dampak konten digital terhadap reputasi bisnis kembali menjadi sorotan setelah PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue Clairmont, melaporkan YouTuber Codeblu ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan yang teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM itu dilayangkan pada 2 Februari 2026, menyusul dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui konten ulasan negatif.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan Jayawisastra, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Codeblu, yang disebut berinisial CB dan bernama asli WA, atas dua pasal dalam UU ITE.
“Kami menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Pasal 29 berkaitan dengan cyber bullying dan dugaan pemerasan, sementara Pasal 35 menyangkut manipulasi data otentik,” ujar Reagan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Reagan menjelaskan bahwa dugaan pemerasan muncul setelah Codeblu memberikan ulasan buruk terhadap produk Clairmont, lalu menawarkan jasa konsultasi senilai Rp 600 juta yang kemudian “didiskon” menjadi Rp 350 juta.
“Modusnya konsultasi, tapi kami anggap itu bentuk pemerasan. Ini yang kami sebut sebagai preman digital,” tegasnya.
Dugaan Manipulasi Konten
Selain pemerasan, Clairmont juga mempersoalkan tuduhan yang dinilai tidak berdasar, seperti klaim bahwa kue berjamur disumbangkan ke panti asuhan dan penggunaan topper bekas tangan untuk produk jualan. “Padahal itu hanya untuk display. Tuduhan itu sangat merugikan,” kata Reagan.
Ia menambahkan bahwa saat mediasi, Codeblu tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami kliennya.
Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar akibat ulasan negatif tersebut.
“Kerugian kami bukan kecil. Saat itu peak season, kami sudah siapkan stok miliaran rupiah. Tapi setelah konten itu viral, penjualan anjlok. Supplier tetap harus dibayar, karyawan tetap digaji,” ujarnya.
Susana berharap proses hukum ini menjadi pelajaran agar pelaku usaha tidak lagi dirugikan oleh konten media sosial yang tidak akurat.
“Kami jatuh bangun membangun kepercayaan. Jangan semena-mena dijatuhkan begitu saja. Sekarang biarlah hukum yang berbicara,” pungkasnya.
Clairmont berharap proses hukum terhadap Codeblu menjadi preseden penting dalam perlindungan pelaku usaha dari konten yang dinilai merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)



















