Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Nepotisme, Konsolidasi Elite, dan Turunnya Skor Korupsi Indonesia

×

Nepotisme, Konsolidasi Elite, dan Turunnya Skor Korupsi Indonesia

Sebarkan artikel ini
toplegal

Oleh: M. Ikhsan Tualeka (*)

HALAL BERKAH

PENURUNAN skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia tentu bukan sekadar angka tahunan yang lewat di halaman laporan internasional.

Namun, cermin yang memantulkan wajah institusi kita: retak atau kokoh, inklusif atau eksklusif.

Ketika skor itu turun, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan keseluruhan arsitektur demokrasi.

Transparency International mencatat skor CPI Indonesia tahun 2025 berada di angka 34 dari 100, turun tiga poin dari tahun sebelumnya dan membuat posisi Indonesia merosot atau terlempar ke peringkat 109 dunia.

Angka yang menempatkan Indonesia di bawah sejumlah negara Asia Tenggara seperti Timor Leste (44), Malaysia (52), dan Vietnam (41). Padahal pada 2024, Indonesia sempat mencatat skor 37 dan berada di peringkat 99.

Ini artinya, perbaikan yang sempat diklaim belum sepenuhnya berakar secara institusional. Masih rapuh, mudah tergerus, dan mungkin terlalu bergantung pada momentum, bukan sistem.

Skor 34 dalam skala 0 hingga 100 —di mana 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih— menunjukkan kerentanan struktural. Korupsi dalam konteks ini bukan lagi sekadar perilaku menyimpang individu, melainkan refleksi dari desain kekuasaan.

Sesuatu yang tumbuh ketika transparansi anggaran lemah, ketika patronase politik menguat, ketika relasi antara partai, birokrasi, aparat keamanan, dan BUMN semakin tersentralisasi dalam orbit elite yang sama dan sebangun.

Dalam bahasa Daron Acemoglu dan James Robinson, negara dengan institusi yang terkonsentrasi pada segelintir elite cenderung melahirkan “extractive institutions.” Sebuah struktur yang memungkinkan atau mengarahkan ekstraksi sumber daya publik untuk kepentingan terbatas.

Korupsi, dalam kerangka itu, bukan sebatas deviasi moral belaka, melainkan konsekuensi logis dari konfigurasi dan konsolidasi kekuasaan.

Kondisi ini semakin problematik ketika kebebasan sipil mengalami tekanan. Transparency International menyoroti melemahnya fungsi pengawasan masyarakat dan media.

Di sinilah relasi antara demokrasi dan antikorupsi menjadi terang dan sangat relevan. Robert Dahl dalam konteks ini menjelaskan dengan lugas, demokrasi mensyaratkan kompetisi politik, tapi juga memerlukan adanya partisipasi publik.

Itu berarti, tanpa kebebasan pers, ruang kritik, dan masyarakat sipil yang otonom, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan menjadi lumpuh.
Membuat korupsi yang bersemayam pada kekuasaan pun bergerak dari praktik yang sebelumnya tersembunyi menjadi bagian dari budaya administratif.

Baca Juga:  Direktur Eksekutif IPPW Sambangi Ketua KPU RI, Bahas Demokrasi Elektoral dan Pengawasan Partai Politik

Indonesia sering dipuji sebagai negara ekonomi besar dengan pertumbuhan stabil. Namun, pertumbuhan tanpa tata kelola yang kuat sesungguhnya adalah paradoks.

Dalam realitas ini, ketika pasar global membaca korupsi sebagai risiko—biasanya akan seperti itu—implikasinya bakal serius. Karena penurunan kepercayaan terhadap kualitas governance bukan hanya persoalan reputasi, tetapi juga pada biaya ekonomi, seperti investasi tertahan, biaya transaksi meningkat, dan ketidakpastian hukum membesar.

Teori lama, atau yang sebelumnya dipahami bahwa korupsi bisa “melumasi” birokrasi justru telah lama terbantahkan. Dalam praktik kontemporer, korupsi lebih sering menjadi pasir dalam mesin pembangunan, atau duri dalam daging birokrasi.

Hal yang menegaskan bahwa merosotnya skor CPI adalah sinyalemen bahwa negara ini sedang berada pada titik yang tidak baik-baik saja. Ada dalam kondisi integritas kolektif yang rapuh dan mengkhawatirkan.

Perbandingan posisi Indonesia dengan Timor Leste pun terasa simbolik. Negara muda dengan sumber daya terbatas itu justru mencatat skor lebih baik. Ini bukan soal superioritas, melainkan bukti bahwa ukuran ekonomi tidak otomatis menjamin integritas.

Mengenai ini, Samuel P. Huntington mengingatkan bahwa persoalan utama negara berkembang bukan pada kurangnya demokrasi, melainkan lemahnya institusi dibanding derasnya mobilisasi politik.

Ketika partisipasi rakyat meningkat ditandai pemilu makin kompetitif, kesadaran politik meluas, tuntutan publik membesar, maka negara dituntut bekerja lebih matang.

Namun jika partai politik rapuh, birokrasi tak profesional, dan hukum mudah ditarik-ulur seperti yang belakangan ini makin akut menjangkiti Indonesia, energi demokrasi itu berubah menjadi sekadar kompetisi antar-elite.

Di ruang institusi yang lemah itulah korupsi tumbuh subur. Politik menjadi transaksional, jabatan diperlakukan sebagai alat distribusi balas jasa atau membayar hutang budi politik, dan kekuasaan dikelola untuk kepentingan jangka pendek.

Partai politik di Indonesia yang pada dasarnya telah kehilangan fungsi kaderisasi dan ideologi, berubah menjadi kendaraan elektoral yang pragmatis. Akibatnya, korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan gejala struktural dari sistem yang tak terlembaga dengan baik.

Karena itu, ketika skor CPI menurun, yang perlu kita tanya bukan hanya kinerja penegak hukum, yang memang faktanya memprihatinkan, tetapi juga pada kualitas institusi politik kita.

Demokrasi tanpa pelembagaan yang kokoh hanya akan melahirkan prosedur tanpa integritas. Ramai secara elektoral, namun rapuh secara etika dan tata kelola. Sebuah realitas yang telah tersaji di negeri ini.

Baca Juga:  Penyalahgunaan Grok AI Disorot, Bareskrim Tegaskan Manipulasi Foto Asusila Bisa Diproses Hukum

Itu sebabnya, dalam konteks Indonesia hari ini, penurunan CPI adalah tantangan atau bahkan ujian tersendiri bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo, ekspektasi publik terhadap stabilitas dan ketegasan kini berhadapan dengan persepsi yang mulai menguat soal praktik nepotisme dalam konsolidasi kekuasaan, terutama di lingkar elite.

Persepsi, dalam politik, sering kali sama pentingnya dengan fakta. Ketika publik melihat distribusi jabatan dan akses kekuasaan cenderung berputar pada jejaring yang sempit, maka pesan yang sampai bukanlah meritokrasi, melainkan nepotisme.

Itu sebabnya, tantangan terbesar pemerintahan Prabowo bukan hanya menjaga pertumbuhan, tetapi memulihkan kepercayaan. Bagaimanapun penurunan CPI akan menjadi pembuka bagi erosi yang lebih dalam—erosi kepercayaan, erosi legitimasi, erosi demokrasi itu sendiri.

Alih-alih menanggulangi berbagai erosi yang mulai mengemuka, fenomena nepotisme atau perkoncoan justru semakin pertegas bahwa pemerintah kini sedang mengarah pada: executive aggrandizement.

Istilah yang dipopulerkan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku ‘How Democracies Die’ ini menerangkan proses ketika seorang pemimpin eksekutif memperluas dan memperkuat kekuasaannya secara bertahap.

Upaya yang sering kali melalui cara-cara yang tampak legal atau konstitusional, tetapi pada akhirnya melemahkan mekanismechecks and balances dalam demokrasi.

Dalam literatur politik, fenomena penguatan eksekutif secara bertahap atau executive aggrandizement ini sering tidak tampil dramatis, perlahan tapi pasti bergerak menuju executive happy, seperti di era Orde Baru.

Bahwa ada lembaga pengimbang secara struktural, tetapi perlahan kehilangan daya. Mekanisme pengawasan tetap ada, tapi melemah secara fungsional.

Dalam situasi seperti itu, korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, tapi menjadi bagian dari ekosistem kekuasaan.

Itu pula mengapa gelombang kritik dan keresahan publik yang mengemuka sepanjang tahun terakhir menunjukkan bahwa legitimasi moral negara mulai dipertanyakan. Padahal, legitimasi adalah mata uang utama dari demokrasi.

Jika hukum terasa bisa dinegosiasikan dan akses terhadap kekuasaan tampak eksklusif, maka yang tergerus bukan hanya citra pemerintah, melainkan kepercayaan terhadap demokrasi sebagai sistem.

Sejarah menunjukkan, keberhasilan gerakan atau upaya antikorupsi jarang bergantung pada figur, tetapi hampir selalu pada kekuatan institusi.

Negara-negara dengan skor tinggi adalah mereka yang secara konsisten membangun transparansi, supremasi hukum, dan kontrol publik yang hadir secara efektif.

Baca Juga:  Ekonomi Global Mulai Melambat, IMF Soroti Dampak Tarif dan Inflasi

Indonesia pernah mencapai skor 40 pada 2019, namun saat itu masih berada di bawah rata-rata global. Artinya, pekerjaan rumah ini harusnya bersifat struktural, bukan musiman.

Dengan demikian, penurunan CPI harus dibaca sebagai alarm dini oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, yang dituntut lebih dari sekadar retorika dan jargon pemberantasan korupsi.

Publik menuntut adanya keberanian presiden membatasi kekuasaannya sendiri. Itu dapat dilakukan dengan memperkuat independensi lembaga pengawas, memastikan rekrutmen berbasis merit, dan membuka ruang kritik dari berbagai kalangan tanpa rasa curiga.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tapi menentukan: apakah pemerintahan Prabowo memiliki kemauan politik untuk memperkuat institusi sehingga efektif memberantas korupsi, bahkan ketika itu berarti mengurangi kenyamanan kekuasaannya?

Waktu pula yang kemudian akan menjawabnya. Namun, sejarah politik mengajarkan satu hal yang keras, bahwa korupsi yang dinormalisasi akan melahirkan apatisme, dan apatisme adalah awal dari kematian demokrasi.
Ketika publik berhenti berharap, di situlah republik benar-benar kehilangan daya hidupnya.

Itu berarti, negara tidak akan runtuh karena satu atau dua kasus korupsi. Negara bakal runtuh ketika korupsi dianggap normal dan tak lagi memicu kemarahan kolektif.

Ketika bangsa ini mulai terbiasa dengan normalitas itu, atau terjadi normalisasi dan makin permisif terhadap korupsi, termasuk nepotisme di tubuh pemerintahan dibiarkan mengakar dan mengendap tanpa koreksi struktural, maka sesungguhnya yang sedang turun bukan hanya CPI, melainkan kualitas masa depan kita sebagai bangsa.

(*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka

TEMANISHA.COM