Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Harga Tanah di Kawasan Bisnis Jakarta Setinggi Langit Bikin Dompet Meringis

×

Harga Tanah di Kawasan Bisnis Jakarta Setinggi Langit Bikin Dompet Meringis

Sebarkan artikel ini
Potret kawasan Semanggi Jakarta. (Foto: Wikipedia)
toplegal

TOPMEDIA – Harga tanah di Jakarta bagai membeli gunung emas, bukan rahasia lagi jika harga tanah di Jakarta itu teramat sangat mahal, harga tersebut bisa tembus puluhan bahkan ratusan juta per meter persegi.

Sebagaimana lokasi menentukan harga jual beli, tanah paling mahal di DKI berada di kawasan pusat bisnis atau central business district (CBD).

HALAL BERKAH

Angela Wibawa selaku Managing Director CBRE Advisory Indonesia mengatakan harga tanah relatif tergantung pada peruntukannya seperti residensial, komersial, atau industrial.

Untuk lahan komersial, tanah yang mahal ada di CBD, terutama Sudirman Central Business District (SCBD).

“Kalau dilihat dari harga sewa, sebenarnya harga sewa yang paling tinggi itu lebih di daerah-daerah SCBD,” ujar Angela dalam media briefing CBRE Indonesia soal pasar properti Q4 2025 di Jakarta Mori Tower, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Turnamen Futsal Asia, Dua Venue Megah di Jakarta Disiap Jadi Venue

Senafas dengan ucapan Angela, Head of Research & Consulting CBRE Indonesia Anton Sitorus menuturkan harga tanah di SCBD termahal di Jakarta. Menurutnya, harga tanah di sana bisa tembus Rp 200 juta per meter persegi.

“Berdasarkan transaksi, latest transaction, ya mungkin SCBD yang paling mahal ya yang di atas Rp 200 jutaan (per meter persegi),” kata Anton.

Harga tanah di kawasan SCBD sebenarnya tidak dapat diketahui secara pasti lantaran transaksi yang terjadi sangat terbatas.

Namun, kalau diasumsikan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah paling mahal ada di Sudirman, lalu disusul oleh Thamrin.

“Sudah pasti daerah segitiga emas paling mahal,” tegasnya.

Baca Juga:  Dari Mesin Bensin ke Teknologi Hijau: Baleno, Veloz, dan HR-V Pamit

Tak hanya itu, Anton menjelaskan bahwa nilai properti di SCBD sebenarnya tidak dihitung berdasarkan luas tanah, melainkan koefisien lantai bangunan (KLB) atau plot ratio.

Anton memberi paparan dan mencontohkan perhitungan tanah seluas 1.000 meter persegi dengan KLB 3. Luas maksimal bangunan yang dapat dibangun dihitung dengan mengkali luas tanah dengan KLB.

Artinya, tanah tersebut dapat dibuat bangunan maksimal 3 x 1.000 meter persegi atau 3.000 meter persegi.

“Kalau kita punya tanah (seluas) 1.000 (meter persegi), KLB-nya 3, artinya bangunan yang bisa dibangun di situ luasnya maksimal 3.000 (meter persegi dari) 3 x 1.000 (meter persegi),” ucap Anton.

Ivana Soesilo selaku Head of Industrial Services mengatakan bahwa transaksi yang diketahui secara publik menunjukkan harga tanah paling mahal ada di SCBD.

Baca Juga:  OJK Rilis Regulasi Baru Paylater: Batasi Penyelenggara, Awasi Data Konsumen

Salah satu penjualan tanah yang diketahui di SCBD harganya sekitar US$ 2.800 atau sekitar Rp 46,9 juta (kurs Rp16.780) per plot ratio.

Selanjutnya, di urutan kedua menurut Ivana ada di Sudirman Thamrin. Properti tersebut sekitar Rp 20-22 juta per plot ratio.

Sama seperti dibilangan wilayah SCBD bahwa perhitungan harga tanah tidak berdasarkan luas tanah melainkan koefisien lantai bangunan (KLB) atau plot ratio. Ketentuan tanah di SCBD bervariasi, ada yang KLB 5,5 hingga 11.

Kendati harga tanah sangat fantastis, belum tentu juga ada pemilik yang berminat menjual. Kalau dijual pun harga yang diminta sangat mahal.

“Stock is very limited. Kita mau beli juga, belum tentu ada yang mau jual,” tuturnya. (*)

TEMANISHA.COM