TOPMEDIA – Dunia industri kreatif kembali diguncang kasus dugaan pelecehan seksual. Owner brand fesyen Thanksinsomnia, Mohan Hazian, terseret dalam tuduhan yang viral di media sosial setelah seorang talent membagikan pengalamannya melalui utas di platform X.
Pengakuan tersebut kemudian memicu keberanian korban lain untuk bersuara, menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Utas yang ditulis akun @arumais menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat sesi pemotretan bersama brand Thanksinsomnia.
Talent tersebut mengaku awalnya diajak makan siang setelah photoshoot, namun kemudian ditinggal berdua dengan Mohan dan diarahkan kembali ke lokasi pemotretan.
Di sana, korban diduga dipaksa melakukan tindakan tidak pantas meski sudah menolak. “Saya sempat melawan hingga akhirnya bisa melepaskan diri,” tulis korban dalam utasnya.
Kasus ini kemudian menyeret nama Mohan Hazian dan menimbulkan dampak serius, termasuk bagi keluarga dan pihak terkait.
Publik ramai menuntut agar kasus ini diproses secara hukum dan menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun.
Dasar Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):
– Pasal 5: Kekerasan seksual nonfisik dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda hingga Rp 10 juta.
– Pasal 6: Kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara 4–12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
– Pasal 414 ayat (2) KUHP 2023: Pemaksaan pencabulan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus pelecehan seksual di ruang kerja maupun industri kreatif termasuk tindak pidana serius. Setiap orang berhak merasa aman, termasuk di ruang kerja.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual bukan isu sepele. Berani bersuara adalah langkah awal untuk menghentikan siklus kekerasan.
Publik diimbau untuk tidak menyalahkan korban dan menyerahkan proses pembuktian kepada hukum yang berlaku.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dan perlindungan bagi pekerja di industri kreatif, yang sering kali rentan terhadap eksploitasi. Organisasi advokasi perempuan juga menyerukan agar korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum. (*)



















