TOPMEDIA – Pemerintah tengah bersiap mengeluarkan aturan resmi terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak tertagih. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa proses penyelarasan regulasi telah rampung di Sekretariat Negara dan kini tinggal menunggu penandatanganan.
Ia mengatakan, kebijakan ini muncul seiring meningkatnya jumlah peserta yang tidak lagi aktif. Hingga 2026, tercatat sekitar 63 juta peserta berstatus nonaktif. Angka ini naik tajam dibandingkan tahun 2025 yang berada di kisaran 49 juta orang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi menjelaskan bahwa rincian aturan tersebut nantinya akan dipaparkan lebih lanjut oleh pihak BPJS Kesehatan.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, total iuran yang belum tertagih saat ini mencapai Rp 26,47 triliun. Peserta nonaktif itu terbagi dalam dua kelompok, yakni mereka yang berhenti karena menunggak iuran dan mereka yang tidak aktif akibat perubahan status kepesertaan (mutasi).
“Kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak kan di kategori PBI 16,9 juta itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah, ternyata yang besar yang PBPU Mandiri sebesar Rp 22,2 triliun. Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat, pasti yang tidak bayar itu banyak yang kelas-kelas yang tinggi,” ungkap Menkes.

Budi menyoroti bahwa perbedaan ini menunjukkan nominal tunggakan terbesar berasal dari peserta mandiri. Sementara itu, pada kategori yang tidak aktif karena mutasi, ia mencontohkan adanya peserta PBI yang beralih menjadi PBPU Mandiri tetapi tidak melanjutkan pembayaran iuran.
Selain itu, terdapat sekitar 13,8 juta peserta PBPU Mandiri yang sejak awal terdaftar dalam kategori tersebut namun kemudian berhenti membayar iuran. Kondisi inilah yang turut menyumbang besarnya total piutang BPJS Kesehatan saat ini. (*)



















