TOPMEDIA – Banjir produk impor murah di platform e-commerce memicu kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah melalui Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian terkait kini tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan sedang menggodok aturan yang akan menjadi payung hukum bagi UMKM.
“Kami dari kementerian UMKM bersama-sama dengan kementerian lainnya sedang mempersiapkan beberapa aturan, mekanisme untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi/Hilirisasi dan BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Maman menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus agar praktik dagang yang merugikan UMKM segera ditangani.
“Presiden sudah menekankan pentingnya melindungi UMKM dari praktik dagang yang tidak sehat. Ini menjadi prioritas agar produk lokal tetap bisa bersaing,” katanya.
Menurut catatan Kementerian Perdagangan, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2025 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.
Namun, sebagian besar produk yang mendominasi pasar berasal dari impor murah, terutama dari Tiongkok.
Kondisi ini membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga meski kualitas produk lokal tidak kalah.
Asosiasi UMKM Indonesia juga menyoroti dampak banjir produk impor terhadap keberlangsungan usaha kecil.
Ketua Asosiasi UMKM, Siti Rahmawati, menyebut banyak pelaku usaha gulung tikar karena kalah bersaing.
“Kalau tidak ada regulasi yang jelas, UMKM akan semakin terpinggirkan. Kami berharap aturan baru bisa segera diberlakukan,” ujarnya. (*)



















