TOPMEDIA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik sekaligus memberi fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema WFA akan diberlakukan pada dua fase, yakni saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pada arus mudik, WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026, sementara pada arus balik diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Airlangga menegaskan, kebijakan WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta. Namun, ia mengingatkan bahwa WFA bukan berarti hari libur tambahan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari flexible working arrangement, bukan menetapkan hari libur bagi pekerja,” kata Airlangga.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan WFA.
Menurut Yassierli, pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa, meski tidak bekerja dari kantor.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai tanggung jawabnya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Selain itu, ia menekankan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan upah pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja.
Menaker juga meminta agar jam kerja, target, dan mekanisme pengawasan selama WFA diatur secara proporsional oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Yassierli menyebutkan sejumlah sektor yang dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.
Meski ada pengecualian, Yassierli berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mengimplementasikan kebijakan WFA secara optimal sesuai karakteristik sektor masing-masing.
“Kami meminta pemerintah daerah dan perusahaan melaksanakan kebijakan ini dengan tetap menjaga produktivitas kerja, agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan WFA akan disampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman bagi dunia usaha dan instansi di daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat lebih terkendali, sementara aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pekerja. (*)



















