Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Tak Potong Cuti Pegawai

×

Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Tak Potong Cuti Pegawai

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) dan Menaker Yassierli (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: Istimewa/Antara)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik sekaligus memberi fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

HALAL BERKAH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema WFA akan diberlakukan pada dua fase, yakni saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pada arus mudik, WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026, sementara pada arus balik diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:  Terinspirasi Kekerasan Luar Negeri, Siswa SMP di Kalimantan Lempar Molotov di Sekolahnya

Airlangga menegaskan, kebijakan WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta. Namun, ia mengingatkan bahwa WFA bukan berarti hari libur tambahan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari flexible working arrangement, bukan menetapkan hari libur bagi pekerja,” kata Airlangga.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan WFA.

Menurut Yassierli, pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa, meski tidak bekerja dari kantor.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai tanggung jawabnya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Selain itu, ia menekankan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan upah pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja.

Baca Juga:  Edan, Libur Nataru Angka Kendaraan Keluar Jakarta Tembus 200 Ribu

Menaker juga meminta agar jam kerja, target, dan mekanisme pengawasan selama WFA diatur secara proporsional oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Yassierli menyebutkan sejumlah sektor yang dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.

Meski ada pengecualian, Yassierli berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mengimplementasikan kebijakan WFA secara optimal sesuai karakteristik sektor masing-masing.

“Kami meminta pemerintah daerah dan perusahaan melaksanakan kebijakan ini dengan tetap menjaga produktivitas kerja, agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai,” ujarnya.

Baca Juga:  Sudah Ditetapkan, UMP Jawa Timur 2026 Naik Jadi Rp 2,44 Juta

Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan WFA akan disampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman bagi dunia usaha dan instansi di daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat lebih terkendali, sementara aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pekerja. (*)

TEMANISHA.COM