TOPMEDIA – Untuk menstabilkan harga cabai dan tomat, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berencana menyusun regulasi baru.
Langkah ini diambil setelah harga kedua komoditas tersebut sempat anjlok di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Rp 3.000–Rp 5.000 per kilogram, membuat petani merugi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan harga agar petani tidak terus-menerus dirugikan oleh fluktuasi pasar.
“Harganya, cabai dan tomat, sempat Rp 3.000–Rp 5.000. Kita mau coba mengatur regulasinya supaya petani jangan rugi. Sekali-sekali harus untung, karena fluktuasinya terlalu tinggi. Nah, ini yang sedang kita siapkan,” ujarnya di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Data Harga Cabai Nasional
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, per 10 Februari 2026 rata-rata nasional harga cabai merah keriting mencapai Rp 44.800/kg, naik 3,94% dibandingkan hari sebelumnya Rp 43.100/kg.
Harga cabai rawit merah juga naik 1,86% menjadi Rp 71.200/kg, sementara cabai merah besar naik tipis 0,22% menjadi Rp 46.200/kg.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai rawit secara nasional naik 9,82% pada pekan pertama Februari 2026 dibanding Januari. Rata-rata harga cabai rawit mencapai Rp 63.138/kg, melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp 57.000/kg.
Amran menambahkan bahwa regulasi yang tengah disusun tidak hanya menyasar cabai, tetapi juga tomat dan bawang yang kerap mengalami fluktuasi harga.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi petani dari kerugian berulang.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menilai kenaikan harga ini terjadi di 189 kabupaten/kota, meningkat tajam dibanding pekan sebelumnya yang hanya 82 daerah.
“Kalau kita bandingkan dengan HAP, kondisi sampai Februari 2026 berada di atas HAP,” jelas Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (9/2/2026).
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. (*)



















