Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ketika Sampah Visual Dipersoalkan Presiden, Partai dan Politisi yang Mestinya Berbenah

×

Ketika Sampah Visual Dipersoalkan Presiden, Partai dan Politisi yang Mestinya Berbenah

Sebarkan artikel ini
toplegal

Oleh: M. Ikhsan Tualeka, Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

PRESIDEN Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk menertibkan spanduk dan baliho yang terpampang di jalan-jalan, yang menurutnya merusak estetika kota.

HALAL BERKAH

Arahan yang juga viral di media sosial itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut presiden, kondisi visual kota di berbagai daerah menjadi seragam dan kehilangan keindahan karena dipenuhi spanduk dan baliho berukuran besar. Ia pun menyampaikan harapan agar kota seharusnya memberi pengalaman visual yang baik bagi warga maupun wisatawan.

Seruan ini tentu saja tidak keliru. Kota modern membutuhkan keteraturan visual, sementara warga juga tidak ada yang ingin hidup di tengah hutan reklame, kabel menjuntai, dan spanduk atau baliho yang berdiri tanpa logika tata ruang.

Namun apa yang disampaikan Prabowo mestinya pula menjadi bahan refleksi atau bahkan pukulan telak pada pihak yang selama ini sejatinya adalah produsen terbesar dari polusi visual tersebut, yaitu partai politik dan para politisi.

Tentu saja. Selama bertahun-tahun, partai politik dan wajah politisi tersenyum dari hampir setiap sudut jalan. Sekadar mengucapkan selamat hari raya, merayakan ulang tahun daerah, atau menyampaikan pesan normatif yang tak pernah benar-benar diminta kehadiran oleh rakyat.

Bendera partai politik berjajar di median jalan sering kali ditopang bambu atau tiang kayu seadanya. Ketika robek dan kusam, ia tetap dibiarkan seolah ruang publik adalah papan pengumuman permanen tak bertuan.

Makin problematik, karena praktik ini tidak hanya muncul saat masa kampanye, tapi saban hari. Seakan telah berubah menjadi kebiasaan atau ritual politik untuk menandai wilayah pengaruh.

Memang dalam teori politik modern, penguasaan simbol adalah bagian dari strategi mempertahankan pengaruh. Bendera, spanduk, baliho, dan wajah pemimpin bukan lagi sekadar dekorasi, tapi pesan bahwa kami hadir, kami berkuasa, kami harus diingat.

Menggunakan logika simbolik kekuasaan, semakin sering wajah terlihat, semakin kuat ingatan publik dibentuk. Politik memahami ini dengan sangat baik.

Baca Juga:  DPR Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional, Penanganan di Sumatera Dinilai Sudah di Luar Kendali

Masalahnya, ketika semua partai politik melakukan hal yang sama, ruang publik berubah menjadi arena kompetisi visual tanpa batas, nir toleransi.

Saat semua pihak berlomba menancapkan simbol, kota pun makin semrawut atau berubah menjadi sampah visual yang mengganggu.

Alih-alih mencerminkan kedewasaan demokrasi dan kecerdasan berpolitik, lanskap itu justru menghadirkan kelelahan kolektif: terlalu ramai untuk dinikmati, terlalu penuh untuk disebut tertata.

Karena itu kemudian, kritik dan arahan presiden perlu diarahkan secara jujur. Jangan sampai penertiban berubah menjadi ajang tebang pilih, yang hanya menyasar rakyat kecil. Sementara mesin promosi politik justru terus mengemuka atau lolos dari evaluasi mendasar itu.

Arahan presiden belakangan ini telah ditindaklanjuti di sejumlah daerah. Satpol PP, misalnya, sudah mulai menertibkan spanduk atau baliho warga.

Respons cepat seperti ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya mampu bergerak ketika ada kemauan politik. Namun ujian sesungguhnya bukan pada kecepatan, melainkan juga pada keadilan.

Karena kenyataan di lapangan juga memperlihatkan bahwa sejumlah atribut partai dan politisi seakan belum tersentuh atau dibiarkan lolos dari ‘razia’ dan penertiban petugas.

Realitas seperti ini memicu pertanyaan publik apakah penertiban ini dilakukan secara setara?

Ataukah memang hanya menyasar lapisan paling bawah seperti pedagang kecil, usaha mikro, atau warga. Sementara atribut politik kembali dinegosiasikan dengan bahasa “koordinasi”?

Di titik ini kita perlu menegaskan satu hal. Bahwa jangan karena gagapnya aparat di lapangan, maka kemudian menghadirkan atau memperkuat persepsi bahwa rakyat selalu jadi objek yang mudah dipersalahkan atau korban kebijakan.

Memang penertiban ruang publik membutuhkan kesadaran warga, terutama pedagang di pinggir jalan. Itu pula mengapa perlu diatur ukuran dan penempatan spanduk promosi tempat usaha milik warga agar lebih tertata rapi atau teratur.

Sekalipun bila mau jujur, mereka (warga), bukanlah penyebab utama semrawutnya ruang publik. Warga bukanlah pihak yang memiliki sumber daya besar untuk mendominasi lanskap kota.

Inilah yang mestinya menjadi catatan penting bagi negara atau pemerintah. Jangan kemudian ada kesan bahwa rakyat setiap hari dipaksa menatap parade simbol kekuasaan, lalu tiba-tiba diminta menerima penertiban tanpa refleksi dari elite.

Baca Juga:  Segini Take Home Pay Anggota Dewan setelah Pemangkasan Tunjangan DPR

Karena bila itu yang diterima atau dipahami rakyat, maka yang lahir bukan rasa tertib, melainkan rasa timpang. Sebuah kesan bahwa tanggung jawab selalu mengalir atau diarahkan ke bawah.

Padahal dalam etika kepemimpinan, teladan selalu lebih kuat daripada instruksi. Pemimpin atau pengambil kebijakan, dalam konteks ini bersama partai politik dan para politisi, semestinya berada di garis depan, menjadi aktor pertama yang menunjukkan disiplin terhadap ruang publik.

Bukan sebaliknya justru menjadi pihak yang paling agresif menancapkan simbol, merefleksikan arogansi, alih-alih mempersuasi khalayak.

Apalagi negara ini sebenarnya tidak kekurangan aturan. Banyak daerah telah memiliki regulasi tentang pemasangan atribut politik—mulai dari batas waktu hingga kawasan terlarang.

Semua kalangan pun sepakat pembiaran atribut yang menumpuk dapat merusak keindahan kota. Namun masalah klasik kita bukan pada absennya regulasi, melainkan pada rapuhnya penegakan.

Aturan tanpa keberanian hanyalah teks administratif. Karena tidak mengubah perilaku, apalagi budaya yang condong pada tidak dihargai atau dihormatinya ruang publik..

Sejauh ini, pembiaran jangka panjang terutama terhadap atribut —spanduk dan baliho—partai dan politisi yang kerap dipasang sembarangan menunjukkan bahwa negara masih kerap ragu menindak aktor yang memiliki bobot elektoral.

Juga belum ada kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah arena yang harus dihormati, dan bahwa kebebasan itu adalah hak, namun dengan tidak melanggar kebebasan orang lain.

Itu artinya, ketika hukum kerap mempertimbangkan kenyamanan politik, dan yang terjadi adalah pilih kasih, maka saat itulah wibawa hukum perlahan terkikis, dan inilah pangkal kesemrawutan.

Karena itu, penataan ruang publik tidak boleh berhenti pada operasi pencabutan spanduk dan baliho. Namun lebih dari itu harus menjadi proyek etika kekuasaan secara kolektif.

Negara harus tegas dan ketegasan itu tidak boleh musiman. Tidak boleh hanya muncul setelah pidato presiden viral, lalu mengendur atau bahkan hilang ketika sorotan publik mulai mereda.

Juga tidak boleh ada standar ganda antara spanduk usaha kecil dengan bendera dan baliho politik yang diproduksi partai dan politisi, termasuk yang disandingkan dengan foto presiden. Tidak boleh ada kompromi karena kedekatan kekuasaan.

Baca Juga:  Buntut Balita Alami Luka saat Dititipkan, Pemkot Surabaya Tutup Daycare Tak Berizin

Hukum justru diuji ketika dapat berani menyentuh yang kuat. Oleh karena itu, momentum bersih-bersih sampah visual yang mengemuka setelah ada arahan dari presiden seharusnya dipakai untuk menata ulang relasi antara politik dan ruang publik.

Kota yang sehat bukan kota yang didominasi ambisi elektoral, melainkan kota yang memberi ruang bagi warganya untuk bernapas—secara harfiah maupun visual.

Demokrasi tidak diukur dari seberapa banyak wajah terpampang di jalan, tetapi dari seberapa besar rasa hormat antar sesama warga sebagai pemilik ruang bersama, dan terutama dalam konteks ini oleh partai dan politisi terhadap warga

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menghadirkan Indonesia yang lebih asri—aman, sehat, rapi, dan indah—seperti slogan yang didengungkan presiden, maka langkah pertama bukan sekadar menertibkan spanduk dan baliho.

Langkah pertama dan utama semestinya adalah keberanian dan kemampuan elite untuk menahan diri. Sebab terlalu lama politik menikmati privilese visual, dengan hadir di mana-mana, tanpa merasa perlu meminta izin secara moral kepada publik yang harus menatapnya setiap hari.

Sudah waktunya kebiasaan lama ditinggalkan. Rakyat atau warga tidak boleh lagi menjadi objek yang dipersalahkan. Sebaliknya, penataan harus dimulai dari atas—dari partai politik, dari pejabat, dari para pemegang keputusan, dari yang seharusnya menjadi contoh.

Kota yang beradab lahir dari politik yang tahu batas, tahu diri dan tahu malu. Bahwa tidak semua ruang harus ditaklukkan oleh promosi, tidak setiap sudut harus dipenuhi ambisi, apalagi ambisi politik.

Karena kota bukan panggung propaganda atau kampanye politik, tapi adalah rumah bersama. Dan tentu rumah yang baik itu tidak dibangun dengan menyalahkan penghuninya.

Melainkan dengan memberi contoh, menetapkan aturan yang ketat dan kemudian ditegakkan secara sungguh-sungguh, tanpa bambu penyangga, tanpa tiang kompromi, tanpa keberpihakan tersembunyi.

Sehingga pidato Presiden Prabowo soal sampah visual berupa spanduk dan baliho, sekali lagi, adalah pukulan telak bagi partai dan politisi, dan juga kepada yang mengatur dan mengendalikan kekuasaan atau mereka yang bisa membayar lebih untuk tidak taat terhadap aturan. (*)

TEMANISHA.COM