Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tenang! Tahun Ini, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

×

Tenang! Tahun Ini, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

Sebarkan artikel ini
Logo BPJS. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengalami perubahan atau kenaikan pada 2026.

Sejak 1 Januari 2026, ketentuan ini berlaku, dan dipastikan masih sama dengan tarif yang berlaku saat ini untuk seluruh kelas kepesertaan.

HALAL BERKAH

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan selama pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran rata-rata satu dekade terakhir, yakni sekitar 5%.

Menurutnya, penyesuaian untuk iuran baru akan dipertimbangkan apabila ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih tinggi dan berkelanjutan, khususnya menembus level di atas 6%.

Kondisi tersebut itulah yang dinilai menjadi prasyarat agar daya beli dan kapasitas masyarakat meningkat.

Baca Juga:  Jennifer Smith Ajukan 900 Lamaran Kerja Tak Ada Satupun yang Menawari Pekerjaan, Pertanda Apa di Amerika?

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” kata Purbaya kepada awak media.

Menteri ‘koboi’ ini pun menambahkan, apabila pertumbuhan ekonomi pada 2026 benar-benar melampaui 6%, pemerintah akan menilai ulang kemampuan masyarakat untuk ikut menanggung penyesuaian iuran bersama negara. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum masuk agenda.

Dengan begitu saat ini iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2026 masih mengacu pada tarif lama. Untuk peserta mandiri kelas 1, iuran ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga:  Piutang dan Denda Iuran JKN Kelas 3 Akan Dihapus, Pemerintah Siapkan Perpres

Sementara itu, peserta kelas 2 dikenakan iuran Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, dengan sebagian iuran kelas 3 masih mendapat subsidi dari pemerintah.

Stabilitas tarif menjadi penilaian Pemerintah yang penting untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di tengah upaya mendorong pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Nantinya, ke depan, pemerintah menegaskan kebijakan iuran BPJS Kesehatan akan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal, kualitas layanan kesehatan, dan kemampuan ekonomi masyarakat secara luas. (*)

TEMANISHA.COM