TOPMEDIA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan insan pers agar tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah derasnya arus konten digital, meningkatnya disinformasi, serta pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Menurut Meutya, di tengah kompleksitas tantangan era digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan penopang ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten.
Meutya menilai, banjir informasi di ruang digital telah mengubah lanskap jurnalisme secara signifikan. Di satu sisi, teknologi membuka peluang efisiensi dan perluasan jangkauan informasi.
Namun di sisi lain, disinformasi, manipulasi algoritma, dan penggunaan AI tanpa etika berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital untuk menjawab tantangan transformasi digital, termasuk dampak AI terhadap kualitas informasi.
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Meutya.
Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik terhadap media.
Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.
Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Aturan ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama demi menjamin akurasi dan tanggung jawab editorial.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit (publisher rights) yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas penggunaan konten jurnalistik.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media nasional dan lokal dari praktik pemanfaatan konten tanpa keadilan ekonomi.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric, berpusat pada manusia, dan jurnalisme harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.
Dalam paparannya, Meutya juga menyoroti dua kebijakan penting yang menjadi pijakan pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari berbagai risiko daring, mulai dari konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi.
Meutya menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada peran aktif media dalam mengedukasi publik.
Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya menyatakan komitmen Kemkomdigi untuk menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sembari memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ujarnya.
Secara khusus, Meutya menggarisbawahi ada tiga peran krusial media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman.
Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami.
Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan daring dan kesehatan mental.
Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama terkait isu anak dan kelompok rentan, tanpa mengekspos data pribadi dan identitas korban.
Untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, Meutya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta mekanisme kerja sama yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lain dalam menangani konten berbahaya.
“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” kata Meutya.
Ia menegaskan, Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers untuk memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara adil, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” ujar Meutya. (*)



















