TOPMEDIA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan serapan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan pada awal tahun 2026 telah mencapai Rp 3,547 triliun.
Data tersebut dihimpun sejak 1 Januari hingga 7 Februari 2026 dan menunjukkan tingginya minat masyarakat serta pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa hingga periode tersebut tercatat 16.131 debitur telah memanfaatkan KUR Perumahan.
“Angka ini menunjukkan antusiasme yang besar dari masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan. Kredit ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung penyediaan rumah sekaligus mendorong aktivitas ekonomi,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi penyalur terbesar dengan nilai Rp 1,774 triliun.
Posisi berikutnya ditempati PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 807 miliar, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 402 miliar, PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rp 200 miliar, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 147 miliar.
Menariknya, PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu) menjadi satu-satunya bank swasta yang masuk dalam 10 besar penyalur terbesar dengan nilai Rp 115 miliar.
Selain bank nasional, sejumlah bank daerah juga berkontribusi, di antaranya BPD Jawa Tengah Rp 30 miliar, BPD Jawa Tengah Syariah Rp 20 miliar, BPD Bali Rp 19 miliar, BPD Jawa Timur Syariah Rp 9,2 miliar, dan BPD Jawa Timur Rp 7,2 miliar.
Penerima manfaat KUR Perumahan terdiri dari pengembang, kontraktor, dan toko bahan bangunan dengan total 15.730 debitur.
Pengembang menjadi kelompok terbesar dengan 14.813 debitur dan total pinjaman lebih dari Rp 2 triliun. Sementara itu, 608 debitur berasal dari kontraktor dengan nilai pinjaman Rp 204 miliar, dan 309 debitur dari toko bahan bangunan dengan nilai Rp 83 miliar.
Pemerintah melalui Danantara telah menyiapkan anggaran KUR Perumahan sebesar Rp 130 triliun, sama seperti tahun sebelumnya.
Program ini dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa KUR Perumahan dapat dimanfaatkan dari sisi penyediaan maupun permintaan.
“Dana KPP bisa digunakan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah. Dari sisi permintaan, kredit ini bisa mendukung pembelian rumah, pembangunan, hingga renovasi untuk kegiatan usaha,” jelasnya. (*)



















