TOPMEDIA — Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu, menilai perbuatan kedua terdakwa telah mencederai nama baik serta kehormatan korban sebagai pejabat publik.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026,” ujar Sri Rahayu di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan majelis hakim.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis sesuai agenda persidangan berikutnya,” kata Faisol singkat usai sidang.
Dalam perkara ini, Sholihuddin dan M. Syaefiddin didakwa melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai dengan meminta uang sebesar Rp20 juta.
Modus yang digunakan adalah ancaman menggelar demonstrasi serta menyebarkan isu perselingkuhan dan dugaan korupsi yang ditujukan kepada korban.
Atas perbuatannya, jaksa sebelumnya menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait ancaman pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)



















