Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Rumah Radio Bung Tomo Jadi Sorotan Presiden, Pemkot Surabaya Tegaskan Masih Berstatus Cagar Budaya

×

Rumah Radio Bung Tomo Jadi Sorotan Presiden, Pemkot Surabaya Tegaskan Masih Berstatus Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian terhadap hilangnya bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang berada di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Bangunan tersebut diketahui merupakan situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Prabowo mengungkapkan keprihatinannya melihat sejumlah bangunan bersejarah kini berubah menjadi hunian mewah. Padahal, Rumah Radio Bung Tomo menjadi salah satu lokasi bersejarah tempat Sutomo, atau Bung Tomo, menyuarakan pidato-pidato yang membangkitkan semangat juang Arek-arek Suroboyo dalam melawan pasukan Sekutu pada peristiwa Pertempuran Surabaya November 1945.

HALAL BERKAH

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait status bangunan itu. Ia menyebut, Rumah Radio Bung Tomo telah dibangun kembali berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sejak 2016.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya–Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah untuk Jangkau Hinterland dan Kawasan Padat

Eri menjelaskan bahwa bangunan di Jalan Mawar tersebut sejatinya sudah mengalami rehabilitasi sejak 1975. Akibatnya, struktur bangunan tidak lagi mencerminkan bentuk aslinya. Bahkan, proses rehabilitasi itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun yang sama.

“Bangunan di Jalan Mawar itu sudah direhab sejak 1975, sehingga bentuknya tidak lagi asli. Ada IMB-nya tahun 1975, artinya sejak saat itu sudah bukan bentuk awal,” ujar Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bangunan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya tipe B. Artinya, bangunan masih boleh dipugar atau dibangun kembali, selama mendapat rekomendasi dari tim cagar budaya. Berbeda dengan bangunan tipe A yang sama sekali tidak boleh mengalami perubahan.

Baca Juga:  Gempa Dangkal Guncang Sumenep dan Pulau Sapudi, Begini Penjelasan BMKG

Meski demikian, Eri menegaskan bahwa status Rumah Radio Bung Tomo tetap tercatat sebagai cagar budaya. Setiap upaya pembangunan atau pemugaran tetap harus mengikuti aturan dan rekomendasi yang telah ditetapkan, mengingat sejak 1975 bangunan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan bentuk aslinya berdasarkan data perizinan yang ada. (*)

TEMANISHA.COM