Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Purbaya Turun Tangan, Tiga Perusahaan Baja Terindikasi Rugikan Negara Ratusan Miliar

×

Purbaya Turun Tangan, Tiga Perusahaan Baja Terindikasi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan baja di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2/2026). Tanpa agenda seremoni, kunjungan tersebut langsung menyasar PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia yang tengah disorot otoritas pajak.

Kedatangan Purbaya bukan sekadar kunjungan kerja biasa. Pemerintah mencium adanya dugaan pelanggaran pajak yang diduga berlangsung cukup lama, yakni sepanjang 2016 hingga 2019.

HALAL BERKAH

Dugaan Pelaporan Tidak Benar

Kementerian Keuangan menyebut kedua perusahaan yang terafiliasi dengan investor asal China itu diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Indikasinya berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang memuat data tidak akurat atau tidak lengkap. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan pola yang dianggap serupa dan tersusun rapi.

Baca Juga:  Jelang Imlek dan Ramadan, Jaga Harga Stabil dengan Pasar Murah

Modus yang Terungkap

Purbaya memaparkan sejumlah cara yang diduga dipakai untuk menekan kewajiban pajak. Salah satunya dengan menampung hasil penjualan melalui rekening pribadi milik karyawan, pengurus, maupun pemegang saham.

Tak hanya itu, perusahaan disebut tidak mencantumkan identitas pemasok sebenarnya dan melakukan rekayasa dokumen penawaran barang, baik untuk transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun yang tidak.

Menurut Purbaya, sebagian transaksi bahkan dilakukan langsung ke pembeli tanpa memungut PPN dengan alasan berbasis pembayaran tunai.

Potensi Kerugian Negara

Pengusutan tak berhenti pada dua perusahaan tersebut. Satu entitas lain, PT VPM, juga disebut memiliki pola serupa. Ketiganya diduga saling terhubung melalui kesamaan jajaran pengurus dan pemegang saham.

Baca Juga:  Makroekonomi Stabil, IMF Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di  2026

Perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 583,36 miliar. Nilai ini masih bisa berubah seiring proses penyidikan dan pendalaman bukti.

Purbaya menilai kerugian tidak hanya terjadi pada sektor PPN. Pendapatan perusahaan yang ditekan juga berdampak pada setoran pajak penghasilan, sehingga negara kehilangan pemasukan dari dua sisi sekaligus.

Saat sidak berlangsung, pemilik perusahaan tidak berada di lokasi. Namun, hal itu dipastikan tidak menghambat proses hukum. Kementerian Keuangan akan memanggil pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Sektor Baja dalam Pengawasan

Pemerintah juga mengungkap bahwa kasus ini bukan berdiri sendiri. Sekitar 40 perusahaan baja disebut masuk dalam daftar pengawasan dengan dugaan praktik serupa. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara di sektor ini diperkirakan dapat mencapai Rp 4 triliun per tahun.

Baca Juga:  Dorong Pengelolaan Pasar Keuangan, Jaga Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Bagi pemerintah, langkah tegas ini bukan hanya soal penindakan, melainkan upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Perusahaan yang patuh pajak dinilai tidak boleh dirugikan oleh praktik manipulasi yang membuat harga jual lebih murah secara tidak wajar.

Inspeksi mendadak tersebut menjadi penegasan bahwa praktik penyimpangan pajak, terutama di industri strategis seperti baja, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

TEMANISHA.COM