TOPMEDIA – Temuan tumpukan cacahan kertas yang menyerupai potongan uang pecahan Rp 100.000 di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak viral dan memicu spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah melakukan penelusuran mendalam terkait asal-muasal limbah tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memverifikasi temuan di lapangan.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (4/2/2026).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki kewajiban untuk menarik dan memusnahkan uang yang sudah tidak layak edar (UTLE). Kategori ini mencakup uang lusuh, uang cacat, uang rusak, hingga uang yang telah ditarik dari peredaran.
Prosedur pemusnahan ini, menurut Denny, dilakukan dengan standar pengawasan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
“Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan cara melebur atau cara lain sehingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah. Prosesnya dilakukan di kantor Bank Indonesia, dan limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah,” jelasnya.
Munculnya limbah racik uang kertas (Lruk) di TPS liar di Bekasi menjadi anomali, mengingat prosedur standar mengharuskan pembuangan dilakukan di lokasi resmi yang terdata.
Menariknya, BI kini tidak lagi sekadar membuang limbah kertas berharga tersebut. Sejak tahun 2023, bank sentral telah bertransformasi menuju pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui program waste to energy dan waste to product.
Di wilayah Jawa Barat, BI telah menjalin kerja sama untuk memanfaatkan Lruk sebagai bahan bakar alternatif (RDF) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Langkah ini dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan dibandingkan sekadar menimbunnya di TPA.
Selain menjadi sumber energi, limbah uang kertas tersebut juga didaur ulang menjadi produk bernilai tambah.
“Kami juga menerapkan waste to product, contohnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali, sebagaimana yang telah kami lakukan di Bali,” tambah Denny.
Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan uang yang mereka terima adalah uang layak edar dan mengenali ciri keasliannya melalui metode “Dilihat, Diraba, Diterawang”.
Hingga berita ini diturunkan, BI masih menunggu hasil investigasi lapangan untuk memastikan apakah tumpukan cacahan di Bekasi tersebut murni merupakan limbah resmi yang “salah sasaran” pembuangan atau terdapat unsur lain. Masyarakat pun diimbau untuk tidak panik dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)



















