Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Dispendukcapil Surabaya Hapus Silang Sengkarut Alamat Ganda dengan Program Semut Ireng

×

Dispendukcapil Surabaya Hapus Silang Sengkarut Alamat Ganda dengan Program Semut Ireng

Sebarkan artikel ini
Layanan adminduk di MPP Siola Surabaya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Di balik megahnya gedung pencakar langit Surabaya, sebuah persoalan pelik masih mengendap di gang-gang sempit pemukiman padat, yakni silang sengkarut administrasi alamat. Bayangkan, dalam satu titik alamat yang sama, puluhan Kepala Keluarga (KK) bisa terdaftar secara administratif di alamat yang sama meski secara fisik rumah tersebut tak mungkin menampung sekian banyak jiwa.

Fenomena numpang alamat inilah yang kini tengah dibidik serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), diluncurkanlah Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) edisi ke-31 yang fokus pada penertiban identitas bangunan alias alamat ganda.

HALAL BERKAH

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa rumah bukan sekadar tempat bernaung, melainkan sebuah identitas hukum yang harus presisi. Idealnya, satu bangunan memiliki satu alamat dan satu nomor rumah yang unik.

Baca Juga:  Misi Pengawasan Laut Berujung Duka: 3 Pegawai KKP jadi Penumpang Pesawat ATR yang Hilang di Maros

“Bangunan rumah itu adalah identitas. Ketika itu merupakan identitas, tentunya dia mempunyai alamat dan penomoran yang identik. Satu bangunan, satu nomor,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Kenyataan di lapangan berkata lain. Di wilayah seperti Warugunung, masih jamak ditemui alamat yang hanya mencantumkan nama kelurahan tanpa detail nomor rumah atau gang. Kondisi ini diperparah dengan kesamaan RT dan RW pada titik yang berbeda, membuat petugas lapangan kerap “tersesat” dalam belantara administrasi.

Dampak Berantai pada Pelayanan Publik
Dampak dari ketidakteraturan ini tidak main-main. Hal ini menjadi penghambat utama dalam distribusi bantuan sosial dan akurasi data kemiskinan.

Berdasarkan data hingga 20 Januari, tercatat sekitar 205.000 KK dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum berhasil disurvei. Alasannya klasik: warga tidak ditemukan di alamat yang tertera.

Baca Juga:  Pemerintah Ubah Strategi, Pakaian Impor Bekas Sitaan Akan Didaur Ulang

“Alamat rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat ‘numpang’ alamat saja. Sementara keberadaan orangnya secara fisik tidak diketahui di mana,” ungkap Eddy.

Situasi ini menciptakan anomali di mana satu alamat kecil dihuni puluhan KK secara administratif (KK tidak rasional), yang pada akhirnya merugikan warga sendiri saat membutuhkan layanan publik yang prima dan cepat.

Untuk membereskan benang kusut ini, Dispendukcapil menggandeng Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Sinergi ini bertujuan untuk:

  • Standarisasi Penomoran: Mengatur ulang proses pemberian nomor rumah agar spesifik.
  • Validasi Data: Memastikan data kependudukan selaras dengan fakta fisik bangunan di lapangan.
  • Optimalisasi Pelayanan: Mempermudah pengiriman informasi dan akses bantuan pemerintah tepat sasaran.
Baca Juga:  Tjangkroekan Djoeang di Tugu Pahlawan, Nostalgia Tempo Doeloe Buka Heroic Days 2025

Dengan identitas bangunan yang lebih jelas, Pemkot Surabaya berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena alamat yang tidak ditemukan. Penertiban ini bukan sekadar urusan angka, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial melalui administrasi yang rapi. (*)

TEMANISHA.COM