TOPMEDIA – Di balik megahnya gedung pencakar langit Surabaya, sebuah persoalan pelik masih mengendap di gang-gang sempit pemukiman padat, yakni silang sengkarut administrasi alamat. Bayangkan, dalam satu titik alamat yang sama, puluhan Kepala Keluarga (KK) bisa terdaftar secara administratif di alamat yang sama meski secara fisik rumah tersebut tak mungkin menampung sekian banyak jiwa.
Fenomena numpang alamat inilah yang kini tengah dibidik serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), diluncurkanlah Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) edisi ke-31 yang fokus pada penertiban identitas bangunan alias alamat ganda.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa rumah bukan sekadar tempat bernaung, melainkan sebuah identitas hukum yang harus presisi. Idealnya, satu bangunan memiliki satu alamat dan satu nomor rumah yang unik.
“Bangunan rumah itu adalah identitas. Ketika itu merupakan identitas, tentunya dia mempunyai alamat dan penomoran yang identik. Satu bangunan, satu nomor,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Kenyataan di lapangan berkata lain. Di wilayah seperti Warugunung, masih jamak ditemui alamat yang hanya mencantumkan nama kelurahan tanpa detail nomor rumah atau gang. Kondisi ini diperparah dengan kesamaan RT dan RW pada titik yang berbeda, membuat petugas lapangan kerap “tersesat” dalam belantara administrasi.
Dampak Berantai pada Pelayanan Publik
Dampak dari ketidakteraturan ini tidak main-main. Hal ini menjadi penghambat utama dalam distribusi bantuan sosial dan akurasi data kemiskinan.
Berdasarkan data hingga 20 Januari, tercatat sekitar 205.000 KK dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum berhasil disurvei. Alasannya klasik: warga tidak ditemukan di alamat yang tertera.
“Alamat rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat ‘numpang’ alamat saja. Sementara keberadaan orangnya secara fisik tidak diketahui di mana,” ungkap Eddy.
Situasi ini menciptakan anomali di mana satu alamat kecil dihuni puluhan KK secara administratif (KK tidak rasional), yang pada akhirnya merugikan warga sendiri saat membutuhkan layanan publik yang prima dan cepat.
Untuk membereskan benang kusut ini, Dispendukcapil menggandeng Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Sinergi ini bertujuan untuk:
- Standarisasi Penomoran: Mengatur ulang proses pemberian nomor rumah agar spesifik.
- Validasi Data: Memastikan data kependudukan selaras dengan fakta fisik bangunan di lapangan.
- Optimalisasi Pelayanan: Mempermudah pengiriman informasi dan akses bantuan pemerintah tepat sasaran.
Dengan identitas bangunan yang lebih jelas, Pemkot Surabaya berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena alamat yang tidak ditemukan. Penertiban ini bukan sekadar urusan angka, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial melalui administrasi yang rapi. (*)



















