TOPMEDIA – Pemerintah menargetkan peningkatan porsi kepemilikan saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI segera menerbitkan aturan baru yang menetapkan batas minimal free float naik dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia.
Dalam konferensi pers di Gedung Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1), Airlangga menegaskan pentingnya kebijakan tersebut agar pasar modal domestik lebih kompetitif dan selaras dengan standar internasional.
“OJK dan BEI diharapkan untuk menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 menjadi 15 persen. Dan ini ditargetkan kemarin juga sudah diumumkan oleh OJK di bulan Maret ini,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Malaysia, Hong Kong, dan Jepang telah menerapkan free float minimal sebesar 25 persen. Sementara Singapura, Filipina, dan Inggris berada di kisaran 10 persen. “Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15 persen,” kata Airlangga.
Ia menilai selama ini porsi saham publik di bursa Indonesia relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
Airlangga menambahkan bahwa peningkatan free float akan mendorong stabilitas perdagangan saham serta memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal komitmen pemerintah untuk menyelaraskan regulasi pasar modal dengan standar negara maju, sekaligus menjaga posisi Indonesia sebagai negara emerging market.
“Kami berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih kuat, lebih adil, lebih kompetitif, dan lebih transparan,” pungkas Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis kepercayaan investor akan meningkat dan pasar modal nasional mampu bersaing di tingkat global. (*)



















