TOPMEDIA-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan sistem perparkiran di Kota Surabaya.
Langkah ini ditempuh guna menjamin transparansi pengelolaan parkir, meningkatkan kenyamanan pengguna jasa, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Pahlawan.
Pemerintah Kota Surabaya telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk membenahi perparkiran.
Antra lain penertiban juru parkir dan parkir liar, penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan wisata Tunjungan Romansa, serta penerapan sistem parkir digital atau non tunai.
Eri Cahyadi menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik penguasaan lahan parkir oleh oknum tertentu yang kerap meresahkan warga dan pelaku usaha.
Melalui sistem non tunai, aliran uang parkir dapat diawasi dengan lebih transparan. Selain itu, pengusaha yang lahannya dikuasai pihak tidak bertanggung jawab diminta segera melapor kepada Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, maksimal dalam waktu 2×24 jam.
Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI hingga kepolisian.
Menurut Eri, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aparat keamanan.
Oleh karena itu, penataan parkir dilakukan berbasis sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang, siapa pun pemimpin Surabaya ke depan.
Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi pungutan berlebih atau praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, Eri mengakui penerapan parkir digital masih membutuhkan proses adaptasi dan evaluasi.
Pemkot Surabaya kini menyediakan beberapa opsi pembayaran, seperti QRIS, kartu e-tol, serta parkir berlangganan, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, pembayaran parkir secara tunai tetap diterima. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang penolakan terhadap pembayaran menggunakan uang Rupiah.
Menurut Eri, perubahan kebiasaan masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui sistem yang berjalan bertahap dan konsisten demi kepentingan warga Surabaya.



















