Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pasar Saham Bergejolak, Iman Rachman Mundur dari Direktur Utama BEI

×

Pasar Saham Bergejolak, Iman Rachman Mundur dari Direktur Utama BEI

Sebarkan artikel ini
Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat mengumumkan pengunduran diri di Media Center BEI, Jakarta, Jumat (30/01/2026). (Foto: CNN/Antara)
toplegal

TOPMEDIA – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, resmi menyatakan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gejolak atau fluktuasi tajam yang melanda pasar saham dalam dua hari terakhir.

Pengumuman tersebut disampaikan Iman secara langsung di hadapan awak media di Media Center BEI, Jakarta. Dalam pernyataan singkatnya, ia menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan komitmen profesional terhadap stabilitas dan integritas institusi bursa.

HALAL BERKAH

“Sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman tanpa membuka sesi tanya jawab.

Baca Juga:  Rupiah dan Pasar Modal Tertekan Efek Demo, BI Keluarkan Jurus Jaga Stabilitas

Ironisnya, keputusan pengunduran diri ini justru diumumkan tepat saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pada pembukaan perdagangan Jumat pagi, indeks sempat melesat 88,88 poin atau naik 1,08 persen ke level 8.321,08.

Namun meski pasar mulai menghijau, Iman tetap pada pendiriannya. Ia berharap pengunduran dirinya dapat menjadi katalis positif bagi kepercayaan investor di masa depan.

“Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikutnya. Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal,” tambahnya.

Pasca pengunduran dirinya, Iman Rachman menyatakan operasional harian bursa dipastikan tidak akan vakum. Sebab, BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dari jajaran direksi yang ada sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

Baca Juga:  Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, Industri Otomotif Sumbang 1,28 Persen PDB

“Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016, terdapat protokol ketat dalam pengisian jabatan direksi yang kosong,” paparnya.

Antara lain soal batas waktu dimana jabatan yang lowong wajib diisi secara definitif paling lambat tiga bulan sejak ditinggalkan. Kemudian, penunjukan Plt dari salah satu anggota direksi yang ada harus melalui keputusan direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.

Selanjutnya, penunjukan sementara ini wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah penetapan.

Kini, perhatian para pelaku pasar tertuju pada siapa yang akan menahkodai BEI di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang dinamis. Sosok pengganti Iman diharapkan memiliki kapabilitas untuk meredam volatilitas pasar sekaligus melanjutkan agenda pendalaman pasar modal di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM